KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus menelusuri aliran dana korupsi senilai Rp45,9 miliar dalam skandal mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. Fokus penyidik kini tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga pada pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati uang hasil kejahatan tersebut. Upaya pelacakan aset atau asset recovery menjadi prioritas untuk memulihkan kerugian negara. Sabtu (10/1/2026)
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penyidikan saat ini diarahkan untuk menjawab pertanyaan besar publik terkait keberadaan dana puluhan miliar rupiah tersebut. Menurutnya, pengusutan aliran uang menjadi kunci untuk mengungkap keterlibatan aktor lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
“Memang pertanyaan yang perlu kita jawab adalah Rp45 miliar ini ke mana duitnya,” ujar Sabrul kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Sabrul menegaskan penyidik tidak bekerja tanpa dasar. Ia menyebut tim penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam pusaran aliran dana penerbitan legalitas lahan negara tersebut. Nama-nama tersebut disebut telah dipetakan berdasarkan peran dan keterkaitannya dalam perkara.
“Nama-nama sudah kita kantongi, sudah kita urutkan. Intinya kami akan cari ke mana kerugian negara ini mengalir. Fakta perbuatannya sudah jelas terjadi,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru, tim Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan birokrat. Keduanya adalah Rizal (R), mantan Sekretaris Dinas Pertanian periode 2017–2020, serta Sony Apriansyah (SA), staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada periode 2015–2023. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus mafia tanah Lepar Pongok kini berjumlah empat orang. Selain dua tersangka baru tersebut, sebelumnya jaksa telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, serta Dodi Kusama, mantan Camat Lepar Pongok, sebagai tersangka utama.
Jaksa mengungkapkan, modus operandi dalam perkara ini dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah atau SP3AT atas lahan negara seluas 2.299 hektare. Lahan tersebut kemudian dikonversi secara sepihak menjadi area tambak udang swasta, meski status hukumnya masih merupakan kawasan milik negara.
Dalam konstruksi perkara, Justiar Noer diduga menerima uang suap sebesar Rp45,964 miliar sebagai imbalan atas penerbitan dokumen tanah dan perizinan yang dinilai tidak sah. Dokumen tersebut disebut jaksa sebagai izin “aspal”, yakni asli tetapi palsu secara substansi karena diterbitkan tanpa dasar hukum yang benar.
Saat ini, Justiar Noer telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu, Pangkalpinang, sejak 12 Desember 2025. Ia tidak sendirian. Jaksa juga menahan Dodi Kusama yang diduga berperan sebagai operator administrasi di tingkat kecamatan untuk memuluskan penerbitan dokumen lahan yang menjadi dasar proyek tambak udang tersebut.
Sabrul menegaskan, meski para tersangka utama telah ditahan, penyidikan belum berhenti. Tim jaksa masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis transaksi keuangan, serta pelacakan aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Kasus mafia tanah Lepar Pongok ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perkara ini tidak hanya menyeret pucuk pimpinan daerah, tetapi juga melibatkan jaringan birokrasi yang diduga bekerja secara sistematis selama bertahun-tahun.
Kejari Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar. Jaksa memastikan setiap pihak yang terbukti menikmati hasil kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Publik pun kini menunggu langkah lanjutan kejaksaan, terutama terkait pengungkapan penerima baru aliran dana Rp45,9 miliar yang hingga kini masih menjadi misteri besar dalam kasus mafia tanah Lepar Pongok. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)












