Dari Pengakuan Pernikahan hingga Dugaan Pelanggaran UU Pornografi, Kasus dr Della Kian Memanas

Pengakuan Sigit: Hubungan dengan dr Della Terjalin Sejak 2023, Video Syur Beredar Terbatas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pengakuan mengejutkan datang dari HJ alias Sigit terkait hubungannya dengan dr Della Rianadita, mantan Direktur RSUD Depati Hamzah. Meski mengakui telah menikahi dr Della di Jakarta pada 3 September 2025, Sigit menyebut hubungan keduanya telah terjalin jauh sebelum itu, tepatnya sejak tahun 2023. Rabu (25/2/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat menyambangi KBO Babel, Rabu (25/2/2026). Ia secara terbuka mengakui bahwa relasi antara dirinya dan dr Della sudah berlangsung layaknya sepasang kekasih sejak dua tahun lalu, dan sebelum tugas belajar dr Kuncoro Bayu Aji suami sah dr Della ke Tiongkok, China.

banner 336x280

“Jujur saja hubungan saya dengan Della sudah terjalin sejak tahun 2023, layaknya seperti orang pacaran,” ungkap Sigit.

Ia bahkan menyebut bahwa pada Juni 2025, istrinya sempat bertemu langsung dengan dr Della untuk mengklarifikasi hubungan tersebut.
Namun, dalam pertemuan itu, dr Della disebut hanya mengakui sebatas hubungan “pacar biasa”.

“Della mengaku kepada istri saya hanya sebatas pacar biasa saja, tidak seperti dalam foto dan video yang beredar,” tambahnya.

Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya hubungan khusus yang telah berlangsung lama, bukan sekadar kedekatan sesaat.

Apalagi, pernikahan yang disebut berlangsung di Jakarta pada September 2025 menjadi fakta yang tidak lagi dibantah oleh Sigit sendiri.

Di sisi lain, polemik kian memanas setelah beredarnya foto dan video vulgar yang dikaitkan dengan dr Della di kalangan terbatas. Sigit mengklaim bahwa materi tersebut awalnya hanya beredar di lingkup tertentu.

“Setelah saya telusuri, video dan foto tersebut hanya dimiliki kalangan terbatas. Wartawan, internal teman sejawat, dan orang tertentu yang mungkin mendapatkannya dari WhatsApp orang tak dikenal,” katanya.

Meski demikian, jejak digital yang telanjur menyebar sulit untuk dikendalikan. Publik dihebohkan dengan beredarnya tautan Google Drive yang dikaitkan dengan akun TikTok atas nama Della Rianadita.

Sejumlah warga mengaku sempat mengunduh video tersebut meski diakhirnya dihapus oleh pemilik akun.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penyebaran konten tersebut murni pelanggaran privasi, atau terdapat unsur pidana lain yang lebih kompleks?

Dalam konteks hukum, penyebaran konten bermuatan pornografi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang memproduksi, membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, hingga menyediakan pornografi. Sanksinya pun tidak ringan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat menjerat pihak-pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Namun, dalam kasus ini, terdapat dua sisi yang perlu dicermati secara objektif. Pertama, dugaan pelanggaran moral dan etika oleh seorang pejabat publik. Kedua, potensi tindak pidana dalam penyebaran konten tanpa izin yang bisa saja masuk kategori pelanggaran privasi atau bahkan revenge porn.

Sebagai mantan pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah, posisi dr Della tidak bisa dilepaskan dari sorotan etika publik. Jabatan direktur rumah sakit bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini menjadi cermin rapuhnya batas antara ranah privat dan ruang publik. Ketika persoalan personal bersinggungan dengan jabatan publik, maka konsekuensi sosial dan hukum menjadi tak terelakkan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait apakah sudah dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun ITE dalam kasus tersebut. Namun, desakan publik agar dilakukan klarifikasi dan penegakan hukum yang transparan semakin menguat.

Kasus ini bukan sekadar soal hubungan pribadi, melainkan juga menyangkut akuntabilitas, etika jabatan, serta perlindungan hukum dalam era digital. Publik kini menanti: akankah perkara ini berhenti pada pengakuan personal semata, atau berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius?

Yang jelas, badai ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *