KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan data peserta didik yang diduga digunakan untuk mendaftarkan anak ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan orang tua. Kamis (5/8/2026)
Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keamanan data pribadi peserta didik serta integritas sistem pendataan pendidikan nasional yang selama ini menjadi dasar berbagai kebijakan di sektor pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan data tersebut.
Menurutnya, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,” kata Gogot dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Dapodik Jadi Basis Data Pendidikan Nasional
Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang dikelola pemerintah dan menjadi basis utama dalam penyusunan berbagai kebijakan pendidikan.
Melalui sistem tersebut, pemerintah memperoleh data mengenai peserta didik, satuan pendidikan, tenaga pendidik, sarana prasarana, hingga berbagai informasi lain yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, serta penyaluran berbagai bantuan pendidikan.
Karena memiliki fungsi yang sangat strategis, setiap data yang masuk ke dalam sistem Dapodik harus melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses penginputan data peserta didik tidak dapat dilakukan oleh sembarang pihak.
Menurut Gogot, secara prosedural hanya sekolah yang memiliki akun resmi dan kewenangan yang dapat memasukkan data siswa ke dalam sistem Dapodik.
Selain itu, seluruh proses tersebut harus didukung dokumen administrasi penerimaan peserta didik yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, setiap data yang masuk ke dalam sistem seharusnya telah melalui proses verifikasi oleh satuan pendidikan.
Pelanggaran Akan Ditindak Tegas
Kemendikdasmen menegaskan tidak akan mentoleransi apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya penyalahgunaan akses terhadap sistem Dapodik maupun penggunaan data pribadi peserta didik tanpa hak.
Pemerintah memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gogot.
Ia menambahkan, tindakan tegas juga akan diberikan apabila ditemukan penggunaan data pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan ataupun adanya pelanggaran terhadap tata kelola sistem pendataan pendidikan nasional.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kemendikdasmen juga akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas sistem Dapodik.
Imbau Orang Tua Waspadai Penyalahgunaan Data
Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi.
Imbauan tersebut ditujukan kepada orang tua, satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, maupun masyarakat secara umum.
Gogot mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan maupun menyebarluaskan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Data yang dimaksud antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat tempat tinggal, nomor telepon, hingga dokumen kependudukan lainnya.
Menurutnya, penyampaian data pribadi sebaiknya hanya dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditetapkan pemerintah atau lembaga pendidikan.
Langkah tersebut penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas maupun penyalahgunaan data peserta didik.
Orang Tua Diminta Cek Status Data Anak
Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk secara berkala memeriksa status data peserta didik melalui layanan resmi pemerintah.
Melalui laman pengecekan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), orang tua dapat memastikan apakah data anak telah tercatat sesuai sekolah yang sebenarnya.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat agar dapat segera dilakukan perbaikan sesuai prosedur.
“Apabila menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Gogot.
Komitmen Jaga Integritas Sistem Pendidikan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan data peserta didik merupakan bagian penting dalam tata kelola pendidikan nasional.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta didik maupun masyarakat.
Pemerintah juga memastikan akan terus memperkuat sistem pengawasan terhadap Dapodik guna mencegah terjadinya penyalahgunaan akses di masa mendatang.
Dengan langkah verifikasi yang sedang dilakukan, Kemendikdasmen berharap seluruh fakta dapat segera terungkap sehingga apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui upaya tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga keamanan data pribadi peserta didik sekaligus memastikan sistem Dapodik tetap menjadi basis data pendidikan nasional yang akurat, terpercaya, dan memiliki integritas tinggi dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















