KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyoroti masih adanya pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Fenomena pegawai datang ke kantor hanya untuk melakukan absensi, lalu meninggalkan tempat kerja, dinilai sebagai bentuk makan gaji buta. Kondisi ini tidak hanya terjadi pada aparatur sipil negara, tetapi juga pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta pegawai harian lepas. Selasa (6/1/2026)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin, 5 Januari 2026. Dalam arahannya, Dessy mengaku masih menemukan pegawai yang setelah melakukan absen pagi justru pulang dan baru kembali ke kantor pada sore hari.
“Saya melihat masih ada yang habis absen lalu pulang, lalu balik lagi sore. Sebenarnya kami tidak ingin menegur karena kita semua sudah dewasa. Hal ini seharusnya menjadi kesadaran diri sendiri,” tegas Dessy di hadapan para pegawai.
Menurut Dessy, perilaku tersebut mencerminkan lemahnya kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan publik. Ia menekankan bahwa kehadiran pegawai di kantor bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan harus diikuti dengan kinerja dan produktivitas yang nyata.
Dessy juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam bekerja. Ia menyebutkan bahwa keterlambatan dalam satu kegiatan akan berdampak pada kegiatan berikutnya.
“Mari kita usahakan untuk on-time karena time is money. Jika satu kegiatan molor, maka kegiatan kedua dan ketiga ikut tertunda,” ujarnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Dessy, akan menjadikan kedisiplinan sebagai salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja pegawai ke depan. Evaluasi tersebut akan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Ia berharap seluruh ASN, PPPK, dan PHL dapat memperbaiki etos kerja dan menjadikan disiplin sebagai budaya kerja. Dengan kedisiplinan yang baik, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan profesional.
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan integritas birokrasi dan kepercayaan publik secara berkelanjutan daerah. (Sumber : Suarapos.com, Editor : KBO Babel)














