KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto, akhirnya berhasil ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2021. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah gerai Kopi Kenangan kawasan Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat. Jumat (14/11/2025)
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah yang melibatkan Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, dibantu Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat. Setelah diamankan, Dedy diterbangkan ke Pangkalpinang melalui Bandara Soekarno-Hatta dan langsung diserahkan kepada penyidik Kejati Babel untuk tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemantauan ketat terhadap pergerakan Dedy selama di Jakarta.
“Tersangka Dedy Yulianto diamankan setelah kami memastikan keberadaannya melalui pemantauan ketat di Jakarta. Ini bentuk komitmen Kejati Babel dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Rp2,3 Miliar
Kasus yang menjerat Dedy Yulianto bermula dari dugaan penyalahgunaan pembayaran tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017–2021. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.395.286.220.
Pada 8 September 2022, Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
-
Syaifuddin, Sekretaris DPRD Babel, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
-
Hendra Apollo, mantan Wakil Ketua I DPRD Babel, dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
-
Amri Cahyadi, mantan Wakil Ketua II DPRD Babel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
-
Dedy Yulianto, Wakil Ketua III DPRD Babel, yang kemudian melarikan diri dan berstatus buronan.
Ketiga tersangka lainnya telah divonis bersalah dan putusannya inkrah, sementara Dedy tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dilayangkan tiga kali.
Tiga Kali Dipanggil, Tak Hadir — Masuk DPO
Dedy ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2022. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 21 Agustus 2023, dan disusul P-21A pada 29 September 2025, Kejati Babel memanggil Dedy sebanyak tiga kali pada Oktober 2025. Namun, seluruh panggilan tersebut diabaikan.
Atas dasar itu, Kejati Babel menerbitkan surat DPO Nomor: B-3379/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, disertai surat perintah penangkapan Nomor: PRINT-1098/L.9/Fd.2/10/2025 pada tanggal yang sama. Tim Tabur kemudian bergerak cepat melacak keberadaan Dedy hingga akhirnya berhasil meringkusnya di Jakarta.
Komitmen Kejati Babel: Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan Korupsi
Keberhasilan Tim Tabur Kejati Babel menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat publik. Aco Rahmadi Jaya menegaskan,
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum.”
Dengan penangkapan Dedy Yulianto, seluruh tersangka dalam perkara korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel akhirnya telah ditangani sepenuhnya oleh Kejati Babel. Proses hukum terhadap Dedy kini akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk tahap penuntutan.
Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa Kejati Babel serius dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat lainnya serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Selain itu, keberhasilan Tim Tabur Kejati Babel menunjukkan efektivitas kerja sama antarwilayah dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani buronan yang berusaha menghindar dari proses hukum. Penangkapan Dedy Yulianto menandai bahwa aparat penegak hukum akan terus berupaya menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas, tanpa memberikan ruang bagi siapa pun untuk lolos dari jeratan hukum.
Dengan demikian, seluruh tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel periode 2017–2021 kini telah berada di tangan hukum, dan proses persidangan terhadap Dedy Yulianto akan segera berlangsung untuk menentukan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar tersebut. (Sumber : Detikbabel, Editor : KBO Babel)













