Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam hormat saya sampaikan kepada para senior, sejawat, dan seluruh insan profesi kedokteran.
Dua hari yang lalu, kita berkumpul bukan sekadar untuk menghadiri rapat rutin atau mengikuti agenda seremonial organisasi. Kita hadir untuk menata kembali hati, pikiran, dan martabat profesi di tengah ujian yang begitu berat.
Beberapa hari sebelumnya, bangsa ini menyaksikan seorang sejawat kita—dr. Ratna Setia Asih—mengenakan rompi oranye.
Bagi sebagian masyarakat, mungkin itu dianggap sebagai bagian biasa dari proses hukum.
Namun bagi kita, para dokter, itu adalah tamparan batin yang dalam. Luka yang tidak terlihat, tetapi terasa hingga ke akar nurani.
Kita tidak sedang memperdebatkan siapa yang benar atau salah.
Kita juga tidak bermaksud mengintervensi proses hukum.
Yang kita suarakan adalah keadilan, proporsionalitas, dan pemulihan martabat profesi kedokteran.
Sejawat semua,
Di balik rompi itu ada seorang ibu, seorang pendidik, seorang dokter yang telah mempersembahkan waktu, pikiran, keluarga, dan hidupnya untuk menyelamatkan ribuan anak. Ada manusia yang, seperti kita semua, pernah berdiri dan mengucapkan sumpah untuk menjaga kehidupan serta memuliakan setiap nyawa.
Namun hari ini, yang tampak bukan pengabdian panjangnya.
Yang terlihat adalah seorang dokter yang diperlakukan seperti pelaku kejahatan, bahkan sebelum mekanisme etik dan disiplin berjalan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Inilah yang membuat kita harus bersuara.
Ini bukan sekadar tentang dr. Ratna.
Ini tentang kita semua — tentang masa depan profesi, tentang keberanian dokter mengambil keputusan kritis tanpa dibayangi ketakutan kriminalisasi.
Kita bekerja setiap hari dalam ketidakpastian.
Setiap tindakan medis membawa risiko.
Setiap keputusan klinis adalah pertaruhan antara hidup dan kematian.
Namun ada satu hal yang tidak pernah berubah: niat tulus untuk menolong.
Karena itu, dengan hati yang jernih dan penuh tanggung jawab, kita tegaskan beberapa hal penting:
1. Profesi kedokteran wajib dilindungi dari kriminalisasi tindakan medis yang tidak disengaja.
Bukan untuk membela kesalahan, tetapi agar keadilan tidak berubah menjadi hukuman sebelum kebenaran diuji secara ilmiah.
2. Mekanisme etik dan disiplin harus menjadi pintu utama sebelum proses hukum pidana.
Ini bukan bentuk keistimewaan. Ini adalah standar global dalam sistem kesehatan modern.
3. Setiap dokter yang menjalani proses hukum harus diperlakukan dengan martabat dan asas praduga tak bersalah.
Penggunaan pakaian tahanan tidak boleh mendahului pemeriksaan etik, disiplin, dan ilmiah.
4. Solidaritas profesi bukan berarti membela keburukan.
Solidaritas adalah memastikan setiap dokter mendapatkan proses yang adil, objektif, dan proporsional.
Kasus ini semestinya menjadi momentum.
Momentum untuk memperkuat peran IDI, MKEK, dan MDP KKI.
Momentum untuk mengingatkan bahwa dokter bukan musuh masyarakat — dokter adalah penjaga kehidupan.
Kita berdoa agar dr. Ratna diberi keteguhan hati.
Kita tegakkan kepala, bukan karena merasa kebal hukum, tetapi karena percaya bahwa kebenaran ilmiah dan integritas profesi akan menemukan jalannya.
Dan dari tempat ini, mari kita kirimkan satu pesan yang jelas kepada seluruh bangsa:
“Lindungilah profesi yang menjaga nyawa, agar keadilan dan kemanusiaan tetap berjalan berdampingan.”
Semoga Allah SWT memelihara langkah-langkah kita, meneguhkan hati kita, dan menjaga bangunan kehormatan profesi kedokteran Indonesia.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
dari : Teman Sejawat (Red)










