KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengungkap fakta baru. Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015–2020, Chandrales Riawati Dewi, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp65 juta yang disebut sebagai uang “terima kasih”. Sabtu (14/2/2026)
Pengakuan tersebut disampaikan Dewi saat bersaksi dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat saat tahap penyidikan. Jaksa menegaskan bahwa dalam BAP tersebut, Dewi mengaku menerima uang Rp65 juta.
“Iya kan Ibu di sini mengatakan di BAP Ibu sampai Ibu terima Rp65 juta,” ujar jaksa saat membacakan dokumen pemeriksaan.
“Iya, sudah saya kembalikan,” jawab Dewi di hadapan majelis hakim.
Dewi menjelaskan, uang tersebut diterimanya saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi. Ia menyebut penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan setelah perkara mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Majelis hakim kemudian mendalami motif pemberian uang tersebut. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mempertanyakan alasan pemberian uang yang disebut sebagai bentuk “terima kasih”.
“Tidak mungkin karena Ibu ada di situ, Ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?” tanya hakim.
“Membantu memproses sertifikat,” jawab Dewi singkat.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pemberian uang terjadi dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Sertifikasi tersebut merupakan syarat penting bagi individu maupun perusahaan dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam perkara ini, Noel bersama sejumlah terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut para terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan dan perpanjangan lisensi individu K3.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3 bagi para pemohon,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Uang dan kendaraan tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta yang berkepentingan dalam pengurusan sertifikasi.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan integritas pelayanan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan jabatan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian unsur pidana dalam dakwaan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi negara serta dugaan praktik korupsi dalam sektor yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja. Proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)












