Didit Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Rp1,7 Triliun DBH Timah yang Belum Disalurkan

DBH Timah Rp1,7 Triliun Belum Masuk Kas Daerah, Didit: Tolong Bayar Dulu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya kembali menyoroti belum tuntasnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) timah yang menjadi hak daerah. Senin (21/9/2026)

Didit meminta Menteri Keuangan yang baru segera memberikan kepastian terkait sisa DBH dari royalti PT Timah tahun anggaran 2025 yang disebut masih belum disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Dari total hak royalti PT Timah yang disebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun, Didit menyebut masih terdapat sekitar Rp1,7 triliun yang belum diterima daerah.

Menurut Didit, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena DBH merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan background beliau ini, karena saya dapat informasi dulu beliau ini pernah berada dalam satu departemen yang mengurus masalah DBH juga. Artinya saya yakin beliau sangat paham,” kata Didit, Sabtu (19/9/2026).

Didit menegaskan, pembahasan mengenai DBH timah saat ini bukan berkaitan dengan permintaan perhitungan baru. DPRD Babel, kata dia, hanya mempertanyakan sisa hak daerah yang belum direalisasikan.

Ia meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi dana tersebut sekaligus memastikan kapan sisa DBH Rp1,7 triliun dapat disalurkan.

“Belum perhitungan kita, asumsi kami royalti PT Timah 2026 itu kita asumsi dengan harga yang sangat luar biasa, bisa menuju di angka Rp3,5 triliun. Tapi kita tidak bicara itu. Kita bicara tolong bayar dulu Rp1,7 T,” tegasnya.

DBH Timah Dinilai Penting bagi Daerah

Didit mengatakan, DBH timah memiliki arti penting bagi Bangka Belitung karena daerah ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu wilayah penghasil timah.

Menurutnya, aktivitas pertambangan dan ekspor timah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Karena itu, bagian penerimaan yang menjadi hak daerah juga harus disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai pemerintah daerah dan masyarakat Babel telah memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dengan demikian, mekanisme pembagian penerimaan negara dari sumber daya alam juga harus berjalan secara jelas dan tepat waktu.

“Ini kan hak daripada rakyat Bangka Belitung. Seyogyanya pemerintah pusat adalah kebijaksanaannya untuk dapat membayar hak-hak masyarakat. Sedang kewajiban dari Kepulauan Bangka Belitung sudah memberi ruang, permasalahan timahnya sudah diekspor. Nah, ini kan hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Didit.

Ia berharap pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum untuk kembali membuka komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Didit menilai komunikasi tersebut penting agar persoalan sisa DBH tidak terus berlarut, terlebih dana tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Minta Ada Kepastian

Selain mempertanyakan realisasi DBH 2025, Didit juga menyampaikan adanya potensi penerimaan royalti PT Timah untuk tahun anggaran 2026 yang diperkirakan dapat lebih besar.

Ia memperkirakan nilainya bisa mencapai sekitar Rp3,5 triliun, dengan mempertimbangkan harga timah dan volume ekspor.

Namun, Didit kembali menegaskan bahwa proyeksi tersebut bukan persoalan utama yang sedang diperjuangkan DPRD Babel.

Baginya, hal yang harus mendapatkan perhatian terlebih dahulu adalah penyelesaian sisa DBH tahun anggaran 2025 sebesar sekitar Rp1,7 triliun.

“Yang kita bicara tolong bayar dulu Rp1,7 T,” katanya.

Didit berharap Kementerian Keuangan segera memberikan kejelasan mengenai status dana tersebut. Ia juga mendorong agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk membahas persoalan DBH secara menyeluruh.

Menurutnya, kepastian penyaluran DBH penting bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyusun dan menjalankan kebijakan fiskal daerah.

Apalagi, tahun anggaran 2026 sudah berjalan sehingga ruang waktu pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dan belanja daerah semakin terbatas.

Karena itu, DPRD Babel meminta persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada komunikasi atau pembahasan, tetapi berujung pada kepastian mengenai realisasi pembayaran.

Didit menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan DBH timah tersebut agar hak daerah yang disebut belum disalurkan dapat memperoleh kejelasan dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan terus membangun komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penyaluran DBH berjalan sesuai ketentuan.

Bagi Babel, penyelesaian DBH timah tidak hanya menyangkut angka dalam struktur pendapatan daerah, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai kebutuhan masyarakat dan pembangunan.

Kini, perhatian DPRD Babel tertuju pada langkah Kementerian Keuangan dalam merespons persoalan tersebut, terutama terkait sisa sekitar Rp1,7 triliun DBH timah tahun anggaran 2025 yang disebut belum diterima daerah. (Dwi Frasetio/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *