KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kekhawatiran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait potensi pengurangan tenaga kerja akibat pembatasan belanja pegawai di bawah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mendapatkan tanggapan langsung dari Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Selasa (31/3/2026)
Dalam audiensi yang digelar pada Senin (30/3/2026) dengan menghadirkan perwakilan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, Didit menegaskan komitmen DPRD untuk mencari solusi agar regulasi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak berdampak pada keberlangsungan status kerja para PPPK.
Audiensi Sebagai Ruang Aspirasi PPPK
Pertemuan tersebut menjadi forum terbuka bagi para PPPK untuk menyampaikan keresahan mereka terkait penerapan aturan belanja pegawai yang diproyeksikan akan diberlakukan penuh pada 2027. Aturan ini dikhawatirkan akan memaksa pengurangan jumlah pegawai, terutama bagi PPPK paruh waktu yang posisinya dianggap rentan.
Dedy, salah satu PPPK paruh waktu yang hadir, mengaku lega karena pertemuan memberi kejelasan sementara mengenai posisi mereka. “Kami datang mencari kejelasan, dan hari ini sudah ada titik terang. Untuk saat ini status PPPK paruh waktu masih aman,” ujarnya. Ia berharap pemerintah pusat dapat menerima usulan DPRD Babel agar tidak ada pemberhentian di masa mendatang.
Strategi Geser Belanja Pegawai ke Belanja Barang dan Jasa
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Didit Srigusjaya menawarkan skema strategis yang dinilai sebagai jalan tengah agar regulasi tetap dijalankan tanpa merugikan PPPK. Skema tersebut berupa pengalihan komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN dari pos belanja pegawai ke belanja barang dan jasa.
Langkah ini didasari pada ketentuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur klasifikasi dan nomenklatur perencanaan keuangan daerah. Dengan penggeseran ini, struktur belanja daerah tetap sesuai aturan, namun beban belanja pegawai bisa ditekan.
“Kalau skema ini diterapkan, posisi kita aman di bawah batas 30 persen. Artinya status PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak terganggu,” terang Didit. Saat ini, belanja pegawai Pemprov Babel berada di angka sekitar 45 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp2,11 triliun. Dengan pengalihan TPP, proporsi belanja pegawai bisa ditekan hingga kisaran 27 persen, sehingga jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan UU.
Langkah Lain untuk Menjaga Stabilitas Fiskal
Selain opsi teknis tersebut, DPRD Babel mendorong beberapa langkah tambahan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Salah satunya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah.
“Kalau transfer pusat berkurang, hampir semua daerah akan terdampak. Ini bukan hanya soal Babel, tapi persoalan nasional,” tegas Didit. Ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang untuk menyesuaikan kondisi lokal bukan hal yang mudah, kecuali melalui kebijakan khusus seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden, yang prosedurnya cukup kompleks dan memerlukan syarat tertentu.
Dalam waktu dekat, DPRD Babel berencana membawa langsung usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencari formulasi kebijakan yang tidak bertentangan dengan regulasi, namun tetap melindungi keberlangsungan PPPK.
Dampak Sosial Jika Tidak Diantisipasi
Didit menekankan bahwa jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel saat ini mencapai 4.506 orang, sementara ASN berstatus PNS berjumlah 5.045 orang. Menurutnya, angka ini bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga.
“Kalau ini tidak diantisipasi, dampaknya bisa meluas. Kita berpotensi menciptakan pengangguran baru,” jelasnya. Ia menegaskan, kebijakan yang tepat sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus menghindari keresahan di kalangan pegawai pemerintah.
Respons PPPK dan Harapan Ke Depan
Dedy, yang mewakili PPPK paruh waktu, menyebut bahwa adanya kepastian sementara ini memberikan rasa lega bagi mereka. Meskipun demikian, ia berharap langkah DPRD Babel dapat diterima oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak menimbulkan risiko pemberhentian di masa depan.
“Harapan kami tidak ada pemberhentian. Semoga usulan DPRD ini bisa diterima,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Babel menegaskan komitmen untuk melindungi PPPK dari potensi PHK sambil tetap menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Pengalihan TPP ke pos belanja lain dan upaya peningkatan PAD dianggap sebagai solusi strategis yang memungkinkan daerah tetap patuh terhadap aturan, sekaligus menjaga stabilitas tenaga kerja pemerintah. (Sandy Batman/KBO Babel)
















