Didit Srigusjaya Terima Audiensi Eks Karyawan Koperasi Timah, Bahas Tunggakan Hak Pekerja

10 Eks Karyawan Koperasi Timah Datangi DPRD Babel, Tuntut Hak Gaji dan Pesangon

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sejumlah mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Timah Mandiri mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyampaikan aspirasi terkait hak mereka yang hingga kini belum terselesaikan. Setelah puluhan tahun bekerja, mereka berharap persoalan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan dapat segera menemukan titik terang. Kamis (12/3/2026)

Sebanyak 10 orang eks karyawan koperasi tersebut melakukan audiensi langsung dengan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta bantuan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian hak-hak yang menurut mereka belum dipenuhi oleh pihak koperasi.

banner 336x280

Para mantan karyawan itu mengaku telah mengabdikan diri selama puluhan tahun di Koperasi Jasa Karyawan Timah Mandiri. Sebagian besar dari mereka bekerja lebih dari dua dekade sebelum akhirnya tidak lagi bekerja di koperasi tersebut.

Salah seorang mantan karyawan yang ikut dalam audiensi menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja selama sekitar 26 tahun di koperasi tersebut. Ia mengatakan sebagian besar rekan-rekannya juga memiliki masa kerja yang tidak jauh berbeda.

“Kurang lebih saya sudah bekerja 26 tahun. Rata-rata karyawan di sana juga sudah bekerja di atas 24 sampai 25 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, setelah bertahun-tahun mengabdi, para karyawan berharap hak mereka dapat diselesaikan secara adil. Namun hingga saat ini, sebagian hak tersebut masih belum diterima.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pernah ada upaya penyelesaian melalui skema kompensasi berupa pemberian tanah kapling. Akan tetapi, nilai kompensasi tersebut dinilai hanya mencakup sebagian kecil dari hak yang seharusnya diterima para karyawan.

Ia mencontohkan, jika seorang karyawan seharusnya menerima pesangon sebesar Rp150 juta, sementara tanah kapling yang diberikan hanya senilai Rp20 juta, maka masih terdapat selisih yang belum dibayarkan oleh pihak koperasi.

“Misalnya kalau saya dapat Rp150 juta, kemudian saya ambil tanah kapling seharga Rp20 juta. Berarti koperasi masih punya utang ke saya Rp130 juta. Daripada kami tidak dapat apa-apa, kami cicil dengan tanah kapling itu,” jelasnya.

Meski demikian, para mantan karyawan tersebut menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD bukan untuk mempermasalahkan keberadaan karyawan kontrak yang saat ini masih bekerja di koperasi.

Menurut mereka, persoalan utama yang ingin disampaikan hanyalah terkait penyelesaian hak-hak mereka yang belum dipenuhi.

“Kami tidak mempersoalkan apakah karyawan kontrak masih dipakai atau tidak di koperasi. Yang penting hak kami diselesaikan,” tegasnya.

Dari total 14 karyawan tetap yang sebelumnya bekerja di koperasi tersebut, sebanyak 10 orang memutuskan untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka melalui jalur audiensi dengan DPRD. Sementara empat orang lainnya memilih tidak ikut dalam upaya tersebut.

Mereka berharap melalui pertemuan dengan pimpinan DPRD Babel, persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat segera mendapatkan perhatian dan solusi yang jelas.

Menanggapi aspirasi para mantan karyawan tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menerima dengan baik keluhan yang disampaikan. Ia menyatakan DPRD siap membantu memfasilitasi komunikasi antara para eks karyawan dengan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

Didit juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh para mantan karyawan, terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2025.

Total nilai gaji yang belum dibayarkan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp137,5 juta.

“Kalau kita lihat dari data yang mereka sampaikan, sisa gaji yang belum dibayar sejak Juli 2025 sekitar Rp137 juta,” kata Didit.

Selain itu, terdapat pula persoalan pesangon yang belum diterima oleh para mantan karyawan tersebut. Dari data yang disampaikan, total nilai pesangon untuk 10 orang eks karyawan itu mencapai sekitar Rp869,9 juta.

“Sedangkan nilai pesangon untuk 10 orang ini totalnya sekitar Rp869 juta,” ujarnya.

Didit mengatakan pihaknya akan berupaya membantu mencari jalan keluar atas persoalan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia mengaku telah melakukan komunikasi awal dengan manajemen PT Timah untuk meminta bantuan agar persoalan yang dihadapi para mantan karyawan koperasi tersebut dapat dijembatani dan diselesaikan.

“Tadi saya sudah telepon Wakil Direktur PT Timah untuk minta bantuan menjembatani persoalan ini agar bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Menurut Didit, para mantan karyawan tersebut pada dasarnya tidak mempermasalahkan jika mereka tidak lagi bekerja di koperasi tersebut. Namun mereka berharap hak yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

Ia menilai wajar jika para mantan karyawan tersebut memperjuangkan hak mereka, mengingat masa pengabdian yang telah mereka jalani cukup panjang.

“Artinya bapak-bapak ini tidak mempermasalahkan kalau rezekinya sudah tidak ada di situ. Tapi hak-hak mereka harus diselesaikan, karena mereka sudah bekerja hampir 25 tahun,” tegas Didit.

Ia berharap melalui komunikasi dan koordinasi yang dilakukan dengan berbagai pihak, persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama bagi para mantan karyawan yang telah mengabdi selama puluhan tahun. (Faras Prakasa/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *