Diduga Beroperasi Tanpa SILO, Dua Ponton Tambang di Laut Sampur Dilaporkan ke Polisi

Dua Ponton CV BSJ Beroperasi di Laut Sampur, Petugas Minta SILO Namun Tak Ditunjukkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aktivitas dua ponton isap produksi (PIP) yang diduga melakukan penambangan timah tanpa dapat menunjukkan Surat Izin Laik Operasi (SILO) menjadi perhatian di wilayah IUP PT Timah Tbk Laut Sampur DU 1556, Sabtu (26/9/2026). Rabu (30/9/2026)

Kedua ponton tersebut diketahui memasang banner bertuliskan CV. BSJ 011 dan CV. BSJ 013. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pekerja pada kedua ponton disebut tidak dapat menunjukkan SILO kepada petugas yang melakukan patroli.

banner 336x280

Informasi tersebut berdasarkan kronologi kejadian yang diterima redaksi. Dalam kronologi itu disebutkan, sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Satpam PT Timah bernama Sahrul bersama dua Pengawas Ponton Isap Produksi, Rojali dan Sandoro, melakukan patroli di wilayah IUP PT Timah Laut Sampur DU 1556.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat dua unit ponton yang masing-masing memasang banner CV. BSJ 011 dan CV. BSJ 013 sedang melakukan aktivitas penambangan.

Dari hasil pengamatan petugas, kedua ponton tersebut disebut dalam kondisi beroperasi. Besi rajuk pada masing-masing ponton berada dalam posisi turun ke dasar laut dan digunakan untuk menyedot material.

Material hasil penyedotan kemudian dialirkan menuju sakan atau tempat penampungan yang berada di masing-masing ponton.

Tidak hanya melakukan penyedotan material, sejumlah pekerja di atas ponton juga terlihat melakukan pengecekan dan pemilahan material yang diduga mengandung bijih timah.

Petugas yang melakukan patroli kemudian merapat ke kedua ponton dan meminta agar aktivitas penambangan dihentikan. Setelah petugas berada di lokasi, para pekerja disebut langsung menaikkan besi rajuk yang sebelumnya berada di dasar laut.

Petugas selanjutnya meminta para pekerja menunjukkan dokumen SILO sebagai dasar legalitas operasional ponton. Namun, berdasarkan kronologi pelaporan, pekerja pada kedua ponton tersebut tidak dapat memperlihatkan SILO sebagaimana yang diminta.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional kedua ponton, termasuk keterkaitan antara jumlah ponton yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun administrasi yang dimiliki pihak terkait.

Dalam kronologi yang diterima, CV. BSJ disebut diketahui memiliki dua SILO. Namun, pada saat patroli ditemukan dua ponton dengan identitas CV. BSJ 011 dan CV. BSJ 013 sedang beroperasi di lokasi tersebut.

Temuan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah kedua ponton tersebut memang memiliki dokumen administrasi dan legalitas yang sesuai dengan kegiatan operasionalnya.

Selain persoalan SILO, keberadaan ponton yang beroperasi juga memunculkan pertanyaan terkait Surat Perintah Kerja (SPK), pencatatan produksi serta mekanisme penjualan atau penyerahan hasil tambang apabila aktivitas tersebut nantinya terbukti tidak memiliki kelengkapan administrasi.

Apabila terdapat kegiatan penambangan yang tidak tercatat dalam dokumen resmi, perlu dipastikan pula asal-usul material yang dihasilkan serta ke mana bijih timah tersebut dibawa. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas produksi berada dalam mekanisme pengawasan dan pencatatan yang sesuai ketentuan.

Setelah menerima laporan dari Sahrul terkait temuan di lapangan, pihak pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua ponton, termasuk memeriksa dokumen SILO, SPK, identitas pengelola, serta legalitas aktivitas penambangan di lokasi.

Hingga informasi ini disusun, fakta mengenai status legalitas kedua ponton, penggunaan SILO dan SPK, serta asal-usul dan tujuan hasil bijih timah dari aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.

Karena itu, aktivitas kedua ponton tersebut masih ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan kronologi pelaporan yang diterima. Tidak dapat ditunjukkannya SILO saat pemeriksaan belum dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa kegiatan tersebut terbukti ilegal, sebelum dilakukan pemeriksaan dan penetapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Media juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Timah Tbk, CV. BSJ, pemilik maupun pengelola kedua ponton, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas operasional, dokumen perizinan, SPK, SILO dan aktivitas penambangan di wilayah Laut Sampur tersebut.

Penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait menjadi penting agar status kedua ponton serta legalitas aktivitas penambangan dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan dokumen resmi. (M.Zen)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *