KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Dugaan aktivitas ilegal berupa pembakaran kabel tembaga dari laut ke pesisir mencuat di kawasan Sungai Bembang, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (21/12/2025). Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan lindung pantai dan melibatkan oknum pengusaha berinisial Karsono. Senin (22/12/2025)
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembakaran kabel yang diduga bertujuan mengambil logam tembaga dari dalam kabel. Lokasi kegiatan berada di area pesisir Sungai Bembang yang secara geografis masuk wilayah hutan lindung pantai, sehingga aktivitas tersebut disinyalir melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat awak media mencoba menggali informasi dari para pekerja yang berada di lokasi, salah satu pekerja menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Karsono.
“Ini punya Bang Karsono, Bang. Abang langsung datang saja ke kosnya, dia ada di sana,” ujar seorang pekerja kepada awak media.
Dugaan aktivitas ilegal ini menjadi sorotan serius karena kawasan perairan dan pesisir Sungai Bembang selama ini disebut rawan dijadikan lokasi aktivitas melawan hukum. Tidak hanya pembakaran kabel dan pemuatan tembaga, wilayah tersebut juga kerap dikaitkan dengan penambangan tanpa izin, dugaan penyelundupan, hingga pencurian aset bawah laut yang merugikan negara.
Aktivitas pembakaran kabel tembaga juga dinilai berpotensi merusak lingkungan. Proses pembakaran dapat mencemari udara, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam kelestarian kawasan hutan lindung pantai yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut terkait, termasuk Karsono, serta kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya. Langkah konfirmasi ini dilakukan demi keberimbangan pemberitaan sekaligus untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat pun berharap aparat segera turun tangan melakukan penindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum. (Sumber : Jejak Kasus, Editor : KBO Babel)
















