KBOBABEL.COM (ParittigaJebus, Bangka Barat) – Publik Bangka Belitung dikejutkan oleh maraknya pemberitaan media online lokal terkait dugaan aktivitas pencurian dan perusakan kabel bawah laut di perairan Bangka. Sejumlah potongan kabel tembaga diduga hasil pemotongan kabel bawah laut ditemukan dimuat menggunakan kapal motor laut dan diangkut menuju pesisir Pantai Bembang, Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/12/2025). Selasa (23/12/2025)
Aktivitas tersebut disebut melibatkan sekelompok orang yang diketahui merupakan anak buah seorang pria berinisial KSN, warga Parittiga, yang diduga sebagai juragan sekaligus ketua jaringan pencurian dan perusakan kabel bawah laut. Kelompok ini disebut telah lama beroperasi di wilayah perairan Bangka dan sekitarnya dengan modus pemotongan kabel bawah laut, lalu menjual tembaga hasil kupasan ke luar daerah.
Selain dikenal sebagai “juragan kabel bawah laut”, KSN juga disebut sebagai salah satu pemilik tempat hiburan Kafe atau Karaoke Master One yang berlokasi di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Tempat hiburan berkedok karaoke keluarga tersebut sebelumnya kerap menjadi sorotan media karena lokasinya berada di tengah permukiman warga, berhadapan langsung dengan SDN 1 Parittiga dan tidak jauh dari lingkungan tempat ibadah.
“Kalau KSN itu pemain lama, mereka spesialis pencurian dan perusakan kabel bawah laut di perairan Bangka Belitung. Kabarnya kabel tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual,” ujar seorang warga Parittiga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa KSN sempat dikabarkan ditangkap aparat TNI AL di wilayah Belitung beberapa waktu lalu. Kasus tersebut bahkan sempat ramai diberitakan oleh sejumlah media lokal di Belitung, namun kabar terakhir menyebutkan KSN kembali dilepaskan.
“Bulan kemarin sempat dikabarkan tertangkap oleh TNI AL Belitung dan ramai diberitakan, tapi kabar terakhir dia dilepas,” ungkapnya.
Menurut warga, sepak terjang KSN dalam urusan kabel bawah laut sudah menjadi rahasia umum.
“Kalau urusan hukum, kecil bagi dia. Buktinya di Belitung kemarin ketangkap tapi dilepas. Apalagi hanya polisi, untuk urusan ini tak ada apa-apanya,” tambahnya.
Dikutip dari pemberitaan media daerah klikinfo.id, wartawan memperoleh informasi dari warga Dusun Unar, Desa Pebuar, yang menyebut adanya aktivitas pengangkutan kabel tembaga dari laut oleh orang-orang tak dikenal yang berasal dari luar desa. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir dan dinilai mencurigakan oleh warga setempat.
Warga juga mengungkapkan bahwa kabel tembaga tersebut dibakar di pesisir pantai. Pembakaran dilakukan untuk memudahkan proses membuka gulungan pembungkus kabel. Setelah itu, kabel tembaga yang diduga hasil curian tersebut diangkut kembali dan dikumpulkan di lokasi lain, yakni di lahan bekas tambang timah milik warga yang berada di kawasan hutan Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Saat wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi pengumpulan kabel tembaga tersebut, ditemukan sejumlah pekerja yang tengah mengupas pembungkus kabel. Dari keterangan salah satu pekerja, diketahui bahwa kabel tembaga tersebut merupakan milik KSN.
“Kabel tembaga ini milik KSN. Kalau mau ketemu langsung aja ke kosannya, dia ada di sana,” ujar seorang pekerja berinisial SDY.
Wartawan kemudian berupaya menghubungi KSN untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan kabel tembaga yang diduga berasal dari hasil pencurian dan perusakan kabel bawah laut. Namun, respons yang diberikan KSN justru mengejutkan. Melalui pesan WhatsApp, KSN menantang wartawan agar pemberitaan tersebut diperbesar dan diramaikan.
“Hajar aja bang, biar ramai, seru!!!” tulis KSN kepada wartawan, Minggu (21/12) malam.
Saat kembali dikonfirmasi terkait pengakuan anak buahnya mengenai kepemilikan kabel tembaga tersebut, KSN tidak memberikan jawaban lanjutan hingga berita ini diterbitkan. Sikap tersebut semakin memicu reaksi publik dan aktivis yang menilai tindakan perusakan kabel bawah laut bukan kejahatan biasa.
Aktivis lingkungan hidup dan kelautan menegaskan bahwa pencurian dan perusakan kabel bawah laut merupakan tindak pidana serius yang mengancam kepentingan strategis negara. Menurutnya, kabel bawah laut merupakan infrastruktur vital yang menopang sistem telekomunikasi nasional dan internasional.
“Sanksi bagi pelaku pemotongan dan perusakan kabel bawah laut di Indonesia sudah jelas diatur dalam berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” ujarnya.
Selain hukum nasional, tindakan tersebut juga melanggar hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCLOS 1982. Konvensi tersebut mewajibkan setiap negara untuk mengadopsi peraturan yang menjadikan tindakan perusakan kabel bawah laut, baik disengaja maupun akibat kelalaian, sebagai pelanggaran yang dapat dihukum.
“Sudah sepantasnya sanksi yang diberikan meliputi hukuman pidana penjara dan atau denda yang besar, serta kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan kepada operator telekomunikasi dan negara,” tegas aktivis tersebut.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI AL, maupun Bakamla, untuk menangani kasus ini secara serius. Menurutnya, pelaku pencurian dan perusakan kabel bawah laut dapat dikategorikan sebagai pihak yang mengancam kedaulatan negara.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi ancaman terhadap infrastruktur strategis dan kedaulatan negara,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan kabel bawah laut yang melibatkan KSN dan kelompoknya.
“Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres singkat.
Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum di Bangka Belitung, khususnya di wilayah Bangka Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat mendesak agar KSN beserta seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu, demi memberikan efek jera dan melindungi kepentingan negara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung. Penanganan tegas dan transparan diharapkan dapat mengakhiri praktik pencurian dan perusakan kabel bawah laut yang selama ini merugikan negara serta mengancam kedaulatan dan keamanan nasional. (Sumber : hello berita, Editor : KBO Babel)















