
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 00.06 WIB dini hari, polisi meringkus tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu. Sabtu (14/3/2026)
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KN alias ND, RDT (31), dan SB (19). Mereka ditangkap di rumah milik KN yang berada di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman KN. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu GJ Budi mengatakan, saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Ketiga tersangka berhasil dibekuk di rumah tersangka KN. Saat diamankan, KN sempat kabur dan melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diringkus oleh tim,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Setelah berhasil mengamankan para tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti 53 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,53 gram,” ungkap Budi.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi, dua buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan enam plastik bening ukuran sedang yang masih kosong, dua buah sekop kecil yang dibuat dari pipet minuman, serta satu gunting yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diketahui berperan dalam mengedarkan sabu di wilayah tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram itu.
“Ketiga tersangka mengedarkan sabu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut terungkap bahwa salah satu tersangka, yakni KN alias ND, merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian.
Status residivis tersebut menjadi salah satu catatan dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satres Narkoba Polres Bangka Selatan juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana berat.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Sumber : Era Baru Media, Editor : KBO Babel)









