
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pemerintah resmi menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (12/3/2026). Sabtu (14/3/2026)
Penerbitan SKB ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatur penggunaan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran di berbagai jalur pendidikan. Pedoman tersebut berlaku untuk pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Tujuh kementerian yang terlibat dalam penandatanganan SKB tersebut meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Melalui pedoman tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam dunia pendidikan dapat memberikan manfaat optimal bagi proses pembelajaran, sekaligus meminimalkan potensi risiko bagi peserta didik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, pedoman tersebut disusun untuk memberikan arah yang jelas mengenai pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang sangat cepat harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu memastikan pemanfaatannya dilakukan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab.
“Pedoman ini disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan dapat memberikan manfaat bagi proses pembelajaran, sekaligus meminimalkan potensi risikonya bagi peserta didik,” ujar Pratikno.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan juga harus disesuaikan dengan kesiapan peserta didik di setiap jenjang pendidikan. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan teknologi dapat mendukung proses belajar secara optimal tanpa mengabaikan aspek perkembangan psikologis dan kemampuan siswa.
Pratikno menegaskan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan seseorang, maka semakin luas pula ruang penggunaan teknologi digital dan AI yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran.
“Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel,” katanya.
Dalam implementasinya, pedoman tersebut memberikan panduan bagi lembaga pendidikan untuk memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan terarah. Teknologi AI dapat digunakan untuk mendukung berbagai aspek pembelajaran, seperti pengembangan metode pengajaran, analisis data pembelajaran, hingga penguatan sistem evaluasi pendidikan.
Selain itu, pedoman tersebut juga menekankan pentingnya literasi digital bagi tenaga pendidik maupun peserta didik. Guru dan dosen diharapkan mampu memahami cara kerja teknologi AI sehingga dapat memanfaatkannya secara efektif dalam proses pembelajaran.
Bagi sektor pendidikan tinggi, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transformasi pendidikan di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Melalui kebijakan tersebut, perguruan tinggi didorong untuk memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bertanggung jawab guna mendukung inovasi pembelajaran serta memperkuat kegiatan riset.
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat membantu perguruan tinggi menghasilkan berbagai inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, teknologi digital juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Diktisaintek Berdampak yang dicanangkan pemerintah. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya kontribusi nyata pendidikan tinggi dalam pembangunan nasional melalui penguatan riset, inovasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melalui penerapan pedoman nasional ini, pemerintah berharap lembaga pendidikan di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital dan AI secara lebih terarah, sekaligus tetap menjaga nilai-nilai etika, keamanan data, serta perlindungan terhadap peserta didik.
Dengan demikian, perkembangan teknologi digital diharapkan dapat menjadi pendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional sekaligus memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia di era transformasi digital. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)









