KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat membongkar dugaan praktik peleburan pasir timah tanpa izin yang beroperasi secara home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Jum’at (8/5/2026)
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa 147,5 kilogram balok timah dan sejumlah peralatan peleburan yang diduga digunakan untuk mengolah timah ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan SH., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan peleburan timah secara ilegal di kawasan perkebunan Desa Tukak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan tertutup guna memastikan kebenaran laporan warga.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat pengolahan dan peleburan pasir timah menjadi balok timah,” ujar Imam dalam keterangannya melalui Seksi Humas Polres Basel, Rabu (6/5/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah pondok kebun milik tersangka berinisial RZ di Desa Tukak. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas peleburan timah masih berlangsung.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja dan seluruh peralatan yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RZ mengakui kegiatan pengolahan dan peleburan timah tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34). Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peleburan timah ilegal tersebut, mulai dari pemilik lokasi hingga pekerja pengolahan.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Barang bukti utama berupa 13 balok timah dengan total berat mencapai 147,5 kilogram.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan tiga unit blower yang digunakan untuk proses pembakaran, satu tungku peleburan, timbangan, mesin gerinda, alat cetak balok timah, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya.
Di lokasi, polisi juga menemukan bahan baku peleburan dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari 71 karung arang, 34 karung timah gros, dan 31 karung timah slak atau limbah sisa pengolahan timah.
Menurut Imam, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman kasus.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Bangka Selatan. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan aktivitas pertimahan ilegal di Bangka Belitung yang beberapa waktu terakhir menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain merugikan negara, praktik peleburan ilegal juga dinilai berpotensi merusak ekosistem dan memicu persoalan sosial di masyarakat.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Peran masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi,” tegas Imam. (Sumber : Djitu, Editor : KBO Babel)
















