Dirut PT Timah Turun Gunung! Tambang Ilegal di Kolong Merbuk-Kenari Dibongkar Total

Tak Gentar, Dirut PT Timah Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih Tambang Ilegal

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, turun langsung memimpin langkah tegas penertiban aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Timah, tepatnya di kawasan Kolong Merbuk-Kenari-Pungguk, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025). Sabtu (2/8/2025)

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tim pengamanan internal perusahaan, serta kejaksaan. Langkah ini merupakan respons terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta memicu potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

banner 336x280

Pantauan di lokasi, sejumlah ponton tambang ilegal yang tersisa dibongkar oleh tim menggunakan satu unit excavator dan gergaji mesin. Ponton-ponton yang terbuat dari kayu tersebut menjadi target utama dalam penertiban kali ini.

Sebelumnya, pihak PT Timah bersama aparat dan pemerintah daerah telah berulang kali mengimbau kepada para penambang ilegal agar menghentikan aktivitasnya di kawasan tersebut. Namun, himbauan yang telah diberikan tetap tidak diindahkan.

“Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan,” kata Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro.

Restu menjelaskan bahwa pendekatan persuasif sudah terlebih dahulu ditempuh sebelum mengambil langkah penertiban.

“Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menghambat operasional perusahaan, tetapi juga merusak struktur geologi wilayah konsesi, mencemari lingkungan, dan menyebabkan kerugian bagi negara. Ia menekankan pentingnya menegakkan hukum untuk menjaga ketertiban pertambangan.

“Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Restu memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta dalam upaya penertiban tambang ilegal ini.

“Kami juga mengapresiasi bagi tim baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, kejaksaan yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Selain langkah penertiban, PT Timah juga secara aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya pertambangan legal serta menciptakan peluang ekonomi alternatif yang lebih berkelanjutan.

Tak hanya itu, PT Timah juga membuka peluang kemitraan kepada masyarakat lokal yang ingin ikut terlibat dalam aktivitas penambangan secara resmi dan legal. Melalui skema kemitraan ini, masyarakat diberikan akses untuk turut serta dalam aktivitas tambang yang terstruktur dan sesuai dengan aturan.

“Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab,” tutup Restu.

Dengan langkah-langkah yang diambil ini, PT Timah menunjukkan komitmennya untuk melindungi aset negara, menjaga lingkungan hidup, serta mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *