KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing tanpa prosedur resmi berpotensi dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan menyusul penangkapan WNA ilegal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di sebuah perusahaan yang melakukan aktivitas Kapal Isap Pasir di perairan Pantai Rambak. Kamis (18/12/2025)
Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Bangka Belitung, Agus Afandi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perusahaan yang diduga mempekerjakan WNA ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap WNA yang tidak terdata secara resmi memang menjadi tantangan tersendiri.
“Kalau pengawasan kepada WNA yang terdata resmi masih bisa kami lakukan. Namun untuk yang tidak resmi tentu sulit kami lacak. Pergerakan WNA lebih diketahui Imigrasi karena mereka yang memeriksa paspor keluar masuk,” ujar Agus Afandi saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Agus menjelaskan, Disnaker Babel sebenarnya tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora bersama Imigrasi dan instansi terkait lainnya. Dalam mekanisme tersebut, setiap temuan pelanggaran biasanya ditindaklanjuti secara bersama-sama melalui koordinasi lintas instansi.
“Kami ada Timpora dengan Imigrasi. Biasanya kalau ada kasus seperti ini, kami diinformasikan dan turun bersama. Mungkin karena sifatnya mendesak, Imigrasi langsung turun ke lapangan sehingga kami belum mendapatkan data awal,” tegasnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa sanksi tetap akan diberlakukan apabila terbukti terdapat pelanggaran. Sanksi tidak hanya menyasar WNA yang bersangkutan, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakan mereka tanpa izin sesuai ketentuan.
“Untuk WNA, sanksinya jelas dideportasi. Sedangkan untuk perusahaan, bisa dikenakan sanksi administratif. Bentuknya bisa pembatasan kegiatan usaha, bahkan penghentian kegiatan usaha, tergantung situasi dan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” jelas Agus.
Ia menambahkan, Disnaker Babel secara rutin melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing. Pengawasan juga dilakukan langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Kami melakukan pengawasan on the spot. Pengawasan orang asing memang bukan di kami, tetapi kalau sudah menyangkut tenaga kerja asing, kami melihat dari data visa kerjanya. Jika visa kerja masih berlaku, kami pastikan apakah benar yang bersangkutan bekerja di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Agus mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung agar mematuhi ketentuan hukum terkait penggunaan tenaga kerja asing. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi hak tenaga kerja, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Ia juga mendorong peningkatan koordinasi antara Disnaker, Imigrasi, dan aparat penegak hukum lainnya agar pengawasan terhadap tenaga kerja asing dapat berjalan lebih efektif. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan praktik mempekerjakan WNA ilegal dapat dicegah sejak dini.
“Pada prinsipnya, kami mendukung investasi dan kegiatan usaha. Namun semua harus berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Agus. Pemerintah daerah menilai penegakan aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, pengawasan ketat diharapkan mencegah persaingan tidak sehat, melindungi tenaga kerja lokal, serta memastikan setiap aktivitas usaha di wilayah perairan dan darat Babel berjalan aman, legal, dan bertanggung jawab berkelanjutan sesuai regulasi nasional dan komitmen perlindungan ketenagakerjaan daerah bersama. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)










