KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Suasana politik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanas setelah Gubernur Babel, Hidayat Arsani, resmi melaporkan balik seorang ibu rumah tangga bernama Fira (69) ke Polda Babel atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. Langkah hukum itu dilakukan sehari setelah Fira lebih dulu melaporkan Gubernur dengan tuduhan dugaan penggelapan uang sebesar Rp863 juta, Selasa (9/12/2025). Dua laporan saling berbalas ini langsung menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat tertinggi di provinsi dan seorang warga lanjut usia. Kamis (11/12/2025)
Situasi memuncak pada Rabu (10/12/2025) ketika Gubernur Hidayat Arsani mendatangi Mapolda Babel untuk membuat laporan resmi. Ia terlihat tegas dan emosional saat memberikan keterangan kepada wartawan. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan Fira telah merusak nama baik dan integritasnya sebagai kepala daerah.
“Nama baik saya dicemarkan. Saya tidak pernah merasa berutang dan saya tidak pernah menerima uang seperti yang dia laporkan. Ini jelas fitnah,” kata Gubernur Hidayat dengan nada tinggi usai memberikan laporan.
Gubernur tak datang sendiri. Ia didampingi kuasa hukumnya, Aditya Sunggara, yang menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah secara hukum laporan Fira. Aditya menyebut tuduhan yang menyebut Gubernur memiliki utang sebesar Rp863 juta tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga dinilai merusak kehormatan kliennya sebagai pejabat publik.
“Pak Hidayat Arsani tidak pernah berutang kepada Fira. Kalau pun benar ada utang, Pak Gubernur siap membayar 10 kali lipat. Tapi faktanya, tidak pernah ada utang itu,” tegas Aditya Sunggara.
Aditya mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum karena tuduhan semacam itu tidak bisa dianggap sebagai kesalahpahaman. Ia menilai laporan Fira telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, laporan tersebut juga dinilai terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengingat dokumen terkait laporan Fira sempat beredar luas di media sosial.
“Ini bukan sekadar salah paham. Ini serangan terhadap reputasi seorang kepala daerah. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan sesuai aturan,” kata Aditya.
Tidak hanya Fira yang dilaporkan. Gubernur Babel juga melaporkan penyebar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) milik Fira yang beredar di berbagai platform media sosial. Dokumen tersebut diduga telah disebarkan tanpa izin dan dinilai dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Aditya, penyebaran dokumen lapor-melapor tanpa hak berpotensi memperkeruh suasana dan memenuhi unsur pidana ITE.
“Kami sudah menyimpan seluruh tangkapan layar penyebaran STPL tersebut. Orang-orang yang menyebar tanpa hak sudah kami laporkan karena tindakan itu adalah bentuk pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.
Sementara itu, hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi dari pihak Fira terkait dasar tuduhan utang sebesar Rp863 juta tersebut. Keluarga maupun kuasa hukum Fira belum memberikan klarifikasi tambahan kepada media. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan awal yang dibuat Fira masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman, termasuk memeriksa dokumen serta bukti awal yang diserahkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pihak yang berada di posisi sangat berbeda—seorang Gubernur yang sedang menjabat dan seorang ibu rumah tangga lanjut usia. Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi menimbulkan polemik panjang, terutama terkait kredibilitas laporan masyarakat terhadap pejabat, serta isu penyebaran dokumen hukum melalui media sosial.
Polda Babel menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Baik pelapor pertama maupun pelapor balik akan dipanggil untuk memberi keterangan tambahan guna memperkuat konstruksi hukum dari masing-masing laporan.
Pengamat hukum lokal menilai kasus ini akan menjadi ujian profesionalisme aparat penegak hukum. Mereka berharap polisi tidak terpengaruh oleh posisi sosial maupun jabatan pihak-pihak yang terlibat, melainkan melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta.
Warga Babel pun berharap agar proses hukum dapat memberikan kejelasan dan tidak menimbulkan kegaduhan lebih luas di tengah masyarakat. Di berbagai platform media sosial, diskusi mengenai kasus ini cukup ramai. Sebagian warganet meminta agar kasus ini diselesaikan secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi hubungan antara pejabat dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polda Babel masih berlangsung dan kedua belah pihak menegaskan komitmen mereka untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas. (Sumber : Berita Merdeka Online, Editor : KBO Babel)










