300 Ton Antrasit PT SIP Diangkut, Hanya 170 Ton Dikembalikan, Ke Mana Sisanya?

Misteri Antrasit PT SIP: Diangkut Tanpa Izin, Disita Kejati, Lalu Dikembalikan ke Gudang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) — Misteri pengangkutan isi gudang milik PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) terus menyisakan tanda tanya besar. Kasus yang semula diduga sebagai pengangkutan ilegal material bernilai miliaran rupiah itu kini berkembang ke arah yang lebih kompleks, melibatkan banyak pihak dan membuka dugaan adanya praktik penjarahan terorganisir. Jum’at (23/1/2026)

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT SIP, Sobirin, ke Polda Bangka Belitung. Ia melaporkan pengangkutan material antrasit dari gudang PT SIP yang dilakukan menggunakan alat berat tanpa surat resmi maupun pemberitahuan kepada pihak perusahaan. Total material yang disebut-sebut diangkut mencapai 300 ton, jumlah yang tidak sedikit dan bernilai ekonomi tinggi.

banner 336x280

“Barang itu diangkut tanpa izin, tanpa dokumen resmi, dan tanpa sepengetahuan kami. Jelas kami sangat dirugikan,” ujar Sobirin singkat saat dikonfirmasi.

Seiring berjalannya waktu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengangkutan tersebut tidak hanya melibatkan oknum yang mengatasnamakan Satgas, tetapi juga diduga menyeret oknum pengusaha serta pihak lain yang “ikut bermain”. Bahkan muncul pengakuan dari salah satu oknum yang disebut terlibat langsung dalam pengangkutan tersebut.

Di tengah laporan yang masih ditangani Polda Babel, perkembangan lain muncul dari jalur penegakan hukum yang berbeda. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah korporasi di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022, melakukan penyitaan terhadap material antrasit yang berkaitan dengan PT SIP.

Sebanyak 148 jumbo bag antrasit disita dari kediaman advokat Andi Kusuma di Jalan Raya Sungailiat–Pangkalpinang, Kecamatan Merawang. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Direktur Penyidikan Tipikor Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Sungailiat.

Material tersebut diketahui sebelumnya dipindahkan oleh Desy Lie, istri terdakwa Suwito Gunawan, dan kemudian dititipkan di rumah Andi Kusuma. Usai penyitaan, antrasit tersebut justru dikembalikan dan disimpan kembali ke gudang PT SIP, yang sebelumnya telah lebih dulu disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Setelah dilakukan penyitaan, antrasit tersebut disimpan kembali ke gudang PT SIP yang telah terlebih dahulu disita penyidik Kejaksaan Agung,” ujar sumber kejaksaan.

Andi Kusuma yang juga merupakan penasihat hukum PT SIP membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan memahami konteks hukum yang sedang berjalan.

“Saya ada di lokasi dan kami kooperatif. Ini terkait penyidikan baru, yakni perkara Tipikor korporasi yang sedang ditangani Kejagung RI,” ujar Andi kepada awak media.

Menariknya, Andi menyebut jumlah antrasit yang berada di lokasi sebenarnya bukan hanya 148 jumbo bag, melainkan mencapai sekitar 500 jumbo bag. Ia bahkan meminta agar seluruh material diangkut sekaligus untuk kepentingan penyitaan.

“Kalau mau disita, sekalian saja semuanya. Penyitaan itu kan spesifik,” ucapnya santai.

Antrasit sendiri merupakan jenis batu bara dengan kualitas tertinggi, memiliki kandungan karbon mencapai 92 hingga 98 persen. Material ini menghasilkan panas tinggi, pembakaran bersih tanpa asap, berwarna hitam mengkilap, sangat keras, dan memiliki kadar zat volatil yang rendah. Selain digunakan sebagai bahan bakar efisien, antrasit juga dimanfaatkan sebagai media penyaring air.

Di sisi lain, polemik besar justru muncul dari pengangkutan awal material antrasit dari gudang PT SIP. Informasi yang beredar menyebutkan adanya rencana pengembalian 170 ton material oleh oknum Satgas yang terlibat. Namun, jika total material yang diangkut mencapai 300 ton, maka muncul pertanyaan besar: ke mana sisa 130 ton lainnya?

Hingga kini, Polda Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan PT SIP, meskipun kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan spekulasi publik, terlebih dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang kini mulai “bermunculan” dan mengakui sebagian perannya.

Sobirin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Meski perusahaannya tengah terseret dalam perkara besar Tipikor korporasi, ia memastikan kasus pengangkutan ilegal tersebut akan terus didorong hingga tuntas.

“Saat melapor, saya minta ini diproses. Kami dirugikan. Siapa pun yang bermain harus dibuka. Kita tunggu hasil pengusutan Polda,” tegasnya.

Kasus ini kian menguatkan dugaan bahwa pengangkutan antrasit dari gudang PT SIP bukan sekadar kesalahpahaman administratif, melainkan telah mengarah pada tindakan ilegal yang sistematis dan berpotensi merupakan penjarahan. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengurai benang kusut perkara ini, termasuk menjawab pertanyaan besar soal keberadaan material yang hingga kini belum jelas rimbanya. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *