KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Penangkapan Supardi alias Damsik (52), warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, oleh aparat Polres Bangka Tengah pada Kamis dini hari, 19 Desember 2025, menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Supardi dituding sebagai kolektor timah ilegal, tuduhan yang langsung dibantah keras oleh pihak keluarga. Selasa (30/12/2025)
Supardi diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani kebun dan hidup sederhana. Keluarga menyebut, selama ini Supardi tidak pernah terlibat dalam aktivitas penambangan timah, apalagi berperan sebagai pengumpul atau kolektor hasil tambang ilegal seperti yang dituduhkan aparat penegak hukum.
“Kami sangat kaget dengan penangkapan ini. Supardi itu petani kebun, bukan kolektor timah. Dia tidak pernah membeli atau menampung timah dari siapa pun,” ujar Romadona, anggota keluarga Supardi, Senin (29/12/2025).
Terkait temuan timah di rumah Supardi, keluarga menjelaskan bahwa material tersebut bukan hasil transaksi jual beli. Menurut mereka, timah itu merupakan pemberian sukarela dari warga sekitar yang menambang di kebun milik sendiri, sebagai bentuk ucapan terima kasih karena diizinkan memanfaatkan lahan.
“Tidak ada jual beli, tidak ada pungutan. Itu cuma pemberian dari warga. Kami orang kecil dan tidak paham hukum, tapi kami yakin tidak ada niat melanggar aturan,” kata Romadona.
Penangkapan yang dilakukan pada dini hari itu juga menimbulkan keresahan di kalangan warga Desa Perlang. Sejumlah masyarakat menilai penegakan hukum di sektor pertimahan masih belum menyentuh rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan aktor bermodal kuat.
Kasus Supardi kembali memantik diskusi publik mengenai ketimpangan penegakan hukum di sektor timah di Bangka Belitung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan mengedepankan asas keadilan, khususnya bagi warga kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi hukum perkara yang menjerat Supardi. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan Supardi mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku. (Sumber : Okeyboz.com, Editor : KBO Babel)










