
KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan menemukan adanya tiga perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan sepanjang tahun 2025. Temuan tersebut berasal dari aduan masyarakat yang masuk ke DLH dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup. Selasa (13/1/2026)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki. Penegasan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan dini agar pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

“Setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usahanya di Bangka Selatan harus berpedoman pada undang-undang dan dokumen lingkungan. Dokumen itu bukan formalitas, tetapi acuan utama dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Agung mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 DLH Bangka Selatan menerima sebanyak 10 aduan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dari jumlah tersebut, tiga aduan di antaranya berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan, yakni dua pabrik kelapa sawit dan satu usaha tambak udang. Ketiga perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran dan penanganan oleh tim teknis DLH.
Menurutnya, aktivitas perusahaan yang tidak mengacu pada dokumen lingkungan berpotensi menimbulkan dampak serius, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Dampak tersebut bisa berupa pencemaran air, udara, maupun tanah yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Jika perusahaan tidak konsisten menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang dimiliki, potensi pencemaran dan perusakan lingkungan sangat besar,” tegasnya.
Agung menjelaskan, setiap perusahaan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen tersebut disusun berdasarkan kajian ilmiah dan teknis terkait dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan.
Dokumen lingkungan, lanjut Agung, bukan hanya persyaratan administratif untuk memperoleh izin usaha, melainkan panduan teknis yang harus diterapkan secara konsisten di lapangan. Di dalamnya telah diatur langkah-langkah pengelolaan, pemantauan, hingga mitigasi dampak lingkungan yang wajib dilakukan oleh perusahaan.
“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan adalah kunci agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
DLH Bangka Selatan, kata Agung, terus mendorong perusahaan agar tidak hanya memahami isi dokumen lingkungan, tetapi juga benar-benar melaksanakannya. Dengan penerapan yang konsisten, potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini, sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Kami harapkan perusahaan benar-benar berpedoman pada dokumen lingkungan, sehingga ke depan tidak terjadi pencemaran ataupun perusakan lingkungan,” katanya.
Selain menekankan aspek kepatuhan, DLH Bangka Selatan juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan. Hal ini terutama bagi perusahaan yang mengalami perubahan sistem, teknologi, atau aktivitas usaha yang berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan.
Setiap perubahan aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan wajib dilaporkan kepada DLH. Perubahan tanpa pelaporan dinilai berisiko tinggi karena dapat menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terpantau dan sulit dikendalikan.
“Perubahan aktivitas usaha harus segera disampaikan ke DLH agar dapat kami kaji dan awasi sesuai ketentuan,” jelas Agung.
Untuk mendukung hal tersebut, DLH Bangka Selatan memiliki tim teknis yang siap melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan agar perusahaan memahami dan menjalankan kewajiban lingkungannya dengan baik.
“Insya Allah, tim kami siap berkoordinasi dan menindaklanjuti setiap perubahan yang akan dilakukan perusahaan,” ucapnya.
Agung menegaskan, upaya pengawasan dan pembinaan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Lingkungan yang terjaga dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ia menambahkan, dampak pencemaran lingkungan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha itu sendiri. Oleh karena itu, pencegahan melalui kepatuhan terhadap regulasi dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan dampak setelah pencemaran terjadi.
“Pencegahan dengan mematuhi aturan jauh lebih baik daripada harus menanggung dampak pencemaran di kemudian hari,” pungkas Agung Prasetyo Rahmadi. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)














