KBOBABEL.COM (MAKASSAR) – Polisi akhirnya menahan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K yang diduga sebagai penyuka sesama jenis usai melecehkan seorang mahasiswanya. Penahanan dilakukan setelah K ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan mahasiswa semester dua. Jumat (4/7/2025)
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar, mengungkapkan bahwa K datang sendiri memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Selasa (1/7/2025). K hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kooperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian setelah itu dilakukan penahanan,” ungkap Zaki kepada wartawan, Rabu (2/7).
Zaki menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui modus K dalam melakukan pelecehan terhadap mahasiswanya. Peristiwa itu terjadi saat korban diminta untuk mengikuti ujian susulan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Green Nurhidayat, Romang Polong, Kabupaten Gowa.
“Mungkin (karena) dengan nilai dia (korban) tidak bagus mungkin dia (korban) datang susulan (ke pelaku), katanya susulan,” kata Kompol Zaki dilansir dari detikSulsel, Kamis (3/7).
Saat itu, K memanfaatkan momen ujian susulan dengan meminta korban untuk memijatnya. Namun, permintaan tersebut berujung pada tindakan pelecehan seksual ketika pelaku memegang kemaluan korban.
“Si pelapor dipanggil untuk ujian. Tiba-tiba di rumahnya (oknum dosen) bersangkutan inisial A disuruh melakukan pijat akhirnya si inisial A ini dipegang kemaluannya terhadap inisial K,” terang Zaki.
Lebih lanjut, Zaki menyebutkan bahwa korban merupakan mahasiswa yang tidak lulus mata kuliah Peradaban Barat yang diajar oleh K. Korban kemudian berinisiatif mengikuti ujian susulan sesuai permintaan pelaku. Situasi tersebut dimanfaatkan K untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
Untuk memperkuat pembuktian kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi yang merupakan teman-teman korban. Keempat saksi tersebut mendengarkan langsung pengakuan korban usai mengalami pelecehan.
“Untuk saksi yang kami periksa ada 4 saksi. 4 saksi yang mana teman-temannya dia (korban) melaporkan sama teman-temannya setelah kejadian,” jelas Zaki.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, pelimpahan tahap dua akan segera dilakukan.
“Untuk dilimpahkan ke kejaksaan kami akan melengkapi indik kami, nanti semua berkas kami serahkan ke kejaksaan nanti kejaksaan yang pelajari dan kalau kami nanti sudah P21 ataupun tahap dua akan kami infokan kembali,” katanya.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 300 juta. (Sumber: Detik Sulsel, Editor: KBO Babel)