KBOBABEL.COM (Karangasem) – Bitvonline Sekretariat DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng Bali, berkenaan dengan pengaduan masyarakat dapat kami menerangkan berdasarkan fakta, data dan keterangan saksi – saksi bahwa sebidang atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat sejak sebelum dari Tahun 1960-an secara turun-temurun sampai saat ini dikuasai dan digarap serta bertempat tinggal bersama keluarga dibidang tanah warisan orang tuanya. Jumat (5/12/2025)
Dalam hal ini masyarakat desa tianyar Kec.Kubu, Kab. Karangasem, Provinsi Bali resah bingung mengadu menurutnya rumah tempat tinggal nya mau digusur dengan demikian masyarakat mohon perlindungan Hukum.
NO VIRAL NO. JUSTICE –
Dasar:
– Pasal 41 Undangan – Undangan No.31 Tahun 1999 tentang peranan serta Masyarakat dalam membantu Upaya pencegahan Tindak Pidana KORUPSI
Salah satu masalah paling kompleks yang terjadi dalam masyarakat kita adalah Masalah KORUPSI. dan Penyalahgunaan Kewenangan dan/ atau Wewenang sebagai pemangku kekuasaan dalam pengelolaan Keuangan Negara serta pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu.
Kompleksitas tersebut dapat dilihat dari semakin Berkembangnya Kejahatan KORUPSI.
Berkenaan dengan ini kami dari Lembaga Organisasi GTI Buleleng,Bali dan telah menindaklanjuti atas pengaduan Informasi masyarakat, Minggu 30 Nov 2025, bertempat di Sekretariat DPC GTI Bll. Bali desa Bungkulan,Kec. Sawan,Kab. Buleleng, Bali.
Atas pengaduan masyarakat TIM Investigasi GTI. Segera melakukan Check kebenaran di lapangan dan Investigasi langsung mengumpulkan Informasi masyarakat dan mengumpulkan data – data yg dimiliki oleh masyarakat.
Menurut keterangan Penggarap bidang atas tanah warisan yg telah dikuasai dan digarap serta hasil nya dinikmati bersama dengan keluarga dan tinggal diatas tanah warisan peninggalan orang tua yang telah digarap sejak sebelum dari tahun 1960-an
Sejak Klasiran pada Th. 1942- 1952.. menurutnya sudah menguasai dengan itikad baik sejak sebelum dari tahun 1960-an semasa kakeknya semasih hidup sampai saat ini tahun 2025 masih tetap membayar kewajiban Pajak SPPT PBB dan ada pula dikenakan pembayaran Petian Tanah Dana Bukti, Hak Pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali sejak tahun 2004 telah terbit sertifikat hak Pakai, Pemegang Hak. Pemerintah Daerah Provinsi Bali dan adapula yg terbit sertifikat hak Pakai Desa Ban Tahun 2002
Masyarakat Desa tianyar dapat menerangkan bahwa ada seseorang warga yang tidak pernah menguasai fisik bidang Tanah mengajak Petugas ukur dari BPN Kantor Pertanahan Kab Karangasem dengan cara menanyakan batas – batas tanah Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dengan adanya masyarakat takut dg Pemerintah ditunjukkan batas batas tanah nya yg digarap olehnya dengan perjalanan waktu tanah yg digarap telah terbit sertifikat hak milik orang yg tidak pernah menguasai fisik bidang Tanah yg dimohon oleh Warga kerjasama dg Perangkat Desa Tianyar Kepala Dusun, Kelian Banjar Adat dan Kepala Desa Tianyar serta Petugas ukur BPN Kantor Pertanahan Kab. Karangasem diduga keras melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan atau Wewenang sebagai pejabat pemerintahan di Desa Tianyar.
Dan telah terbit sertifikat hak milik atas nama Pribadi masyarakat, notabene yg menguasai fisik bidang Tanah tersebut setelah terbit sertifikat hak milik yang menguasai fisik bidang Tanah tersebut mau di Gusur rumah tempat tinggalnya.
Dengan demikian pada hari Minggu delapan orang warga masyarakat Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kab. Karangasem secara bersama sama mengadu ke Kantor Sekretariat DPC Garda Tipikor Indonesia, Buleleng, Bali.
Mengingat Tanah yg digarap sudah bersetatus Tanah bukti Hak Pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali, sejak Tahun 2004.
Menurut Informasi masyarakat bahwasanya bidang atas Tanah warisan orang tua dari kakeknya sudah tidak menjadi milik masyarakat Penggarap ditahun 2002
Tanah peninggalan warisan orang tuanya tersebut.
Menurut keterangan Penggarap termasuk rencana jalan Provinsi tembusan sebagian tanah peninggalan warisan Kakeknya selebar 7 M x pajang kurang lebih 200 meter sepanjang tanah yang digunakan jalan Provinsi Bali tembusan menuju Daya – Kunyitan sepanjang tanah – tanah milik masyarakat.
Menurut Informasi masyarakat tidak ada yg mendapat gati rugi pohon dan tanah sepanjang tanah yg kena jalur lintasan jalan Pemda povinsi Bali Yakni bidang Tanah milik masyarakat hanya memiliki bukti SPPT/ PBB saja dengan demikian semua bidang Tanah peninggalan orang tuanya telah di rampas Hak pakai atau Hak Komunal, masyarakat dijadikan Tanah Bukti sejak Tahun 2002 dan telah terbit sertifikat hak Pakai Pemda provinsi Bali.
Kami dari Lembaga Organisasi Garda Tipikor Indonesia bersama Warga Masyarakat Telah mengumpulkan Informasi masyarakat dan ngumpulin data – data yg dimiliki oleh masyarakat penggarap Tanah Dana Bukti
Tetap bayar Pajak SPPT PBB dan bayar Petian Tanah Dana Bukti Pemerintah Daerah Provinsi Bali Petian Tanah diterima oleh Sedahan Kecamatan Kubu,
bukti Kwitansi pembayaran Petian tanah Bukti yang telah dibayarkan lunas atas Petian tanah Bukti yang diterima oleh Sedahan Camat Kubu.
Masyarakat bingung mengadu
Ahli Waris yg bertempat tinggal di atas Tanah Bukti dan telah terbit sertifikat, sertifikat hak Pakai nama pemegang Hak Pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
Oknum Pemangku kekuasaan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali diduga keras menyalah gunakan Kewenangan dan penyalahgunaan wewenang.
Serta masalah KORUPSI bukan hanya menjadi masalah Nasional tetapi sudah menjadi Internasional, Bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, KORUPSI dapat menyengsarakan dan menghancurkan suatu Negara, Sebagai Musuh Bangsa.
Demikian Informasi ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan, dari Sumber Informasi Masyarakat
Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng,Bali. (Published : KBO Babel)
















