KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Yulianto, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026). Kamis (26/2/2026)
JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Eko Putra Astaman, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Dedy Yulianto selama dua tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Eko saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara pada tahap penyidikan sebesar Rp354 juta.
Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama satu tahun,” tegas JPU.
Dalam persidangan, jaksa menilai Dedy Yulianto bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana terhadap terdakwa.
“Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar Eko.
Dalam uraian tuntutan, JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa dilakukan ketika pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi dan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa tidak kooperatif selama proses persidangan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar. Perkara bermula dari kebijakan pengalihan status kendaraan dinas menjadi kendaraan operasional, sehingga pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan transportasi yang seharusnya tidak berhak diterima.
Kebijakan tersebut diduga melanggar ketentuan karena fasilitas kendaraan dinas masih tersedia, namun tetap dialihkan agar tunjangan transportasi dapat dicairkan. Praktik tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2022, setelah penyidik menerima Surat Perintah Penyidikan pada 13 Juli 2022. Selain Dedy Yulianto, perkara ini juga menyeret tiga pejabat lainnya, yakni Hendra Apollo selaku Wakil Ketua I DPRD Babel, Amri Cahyadi sebagai Wakil Ketua II, serta Syaifudin yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD.
Ketiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu diproses hukum dan menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, Dedy Yulianto sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun.
Selama masa pelarian tersebut, Dedy Yulianto diketahui masih aktif dalam kegiatan politik. Mantan politikus Partai Gerindra itu bahkan sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2024 serta mendaftar sebagai bakal calon Bupati Bangka pada Pilkada 2025.
Pelariannya berakhir setelah tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkapnya di sebuah kafe di kawasan Jalan Sidang Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, terdakwa langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Putusan akhir terhadap Dedy Yulianto akan ditentukan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan lembaga legislatif daerah serta menyangkut penggunaan anggaran negara. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Sumber : Era Baru Media, Editor : KBO Babel)
















