KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Polemik mengenai pembayaran royalti lagu dan musik kembali memasuki babak baru setelah DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam rapat tersebut, masyarakat diminta untuk tidak takut lagi memutar maupun menyanyikan lagu meskipun isu royalti sempat menimbulkan keresahan. Jumat (22/8/2025)
Rapat konsultasi ini digelar di ruang rapat Komisi XIII DPR, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Wamenkum Eddy Hiariej, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, perwakilan LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta sejumlah musisi ternama seperti Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.
Audit Royalti Musik Disepakati
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil rapat tersebut. Menurutnya, audit terhadap pengelolaan royalti musik menjadi salah satu keputusan penting untuk menjamin transparansi.
“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Dasco menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu atau takut memutar lagu karena polemik royalti. Ia berharap situasi tetap kondusif dan tidak meresahkan publik.
“Nah, untuk itu, kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian penyanyi juga tanpa takut,” ungkapnya.
Polemik Diminta Diakhiri
Dasco menambahkan, semua pihak sepakat untuk mengakhiri dinamika yang selama ini berkembang agar suasana dunia musik tetap terjaga dengan baik.
“Karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menjelaskan aturan baru melalui Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik. Regulasi ini memperkuat kelembagaan LMKN serta menjamin transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku terkait.
Permenkum tersebut mengatur struktur kelembagaan LMKN yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Selain itu, ditetapkan pula biaya operasional sebesar 8 persen dari total royalti yang berhasil dikumpulkan.
“Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital,” ujar Eddy Hiariej.
“Kemudian yang keempat, LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik,” sambungnya.
Fokus pada Revisi UU Hak Cipta
Menurut Dasco, DPR, pemerintah, dan LMKN sepakat untuk menjaga iklim dunia musik agar tetap damai. Selain itu, fokus utama ke depan adalah menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta dalam waktu dekat.
“Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan undang-undang hak cipta,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut diharapkan bisa mengakhiri polemik royalti yang sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku musik maupun masyarakat umum.
Usulan Pelunasan Royalti Sebelum Izin Acara
Selain membahas transparansi royalti, Dasco juga mengusulkan agar setiap penyelenggara konser atau event diwajibkan melunasi pembayaran royalti sebelum mengantongi izin acara dari kepolisian.
“Saya dalam 1-2 minggu terakhir juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya, mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” ujar Dasco.
Menurutnya, setiap event organizer (EO) harus menunjukkan bukti lunas pembayaran royalti sebagai syarat mutlak agar izin konser dapat diterbitkan.
“Izin pertunjukan, kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar melunasi royalti lagu-lagu yang akan dibawakan, karena sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya,” ujarnya.
Dasco juga menegaskan bahwa pembayaran royalti harus dipandang sebagai bagian dari keseluruhan biaya penyelenggaraan acara, sama seperti biaya untuk artis, make-up, hingga tiket yang dijual kepada penonton.
“Bahwa artisnya sekian, ya lagunya sekian, nah ini komponen biayanya, tukang make-up-nya sekian, nah itu kemudian nanti dikasih kepada sponsor, termasuk apa, komponen penjualan tiket kan begitu kira-kira,” sambungnya.
Harapan untuk Dunia Musik
Dengan adanya kesepakatan ini, DPR berharap dunia musik Indonesia bisa lebih tertata dan pelaku seni mendapatkan hak mereka secara adil. Disamping itu, masyarakat tidak lagi merasa was-was saat memutar lagu di ruang publik, tempat usaha, maupun dalam acara sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru dalam Permenkum 27/2025 sekaligus menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat dan pelaku musik. Dengan penguatan kelembagaan serta kewajiban mengunggah data secara transparan, diharapkan distribusi royalti dapat lebih adil dan merata.
Sementara itu, DPR menargetkan dalam dua bulan ke depan revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan, sehingga mekanisme pengelolaan royalti semakin kuat secara hukum.
Ke depan, masyarakat diimbau tetap menikmati musik tanpa rasa takut, sementara pelaku usaha di bidang hiburan dan penyelenggara acara harus mematuhi kewajiban membayar royalti sesuai aturan. Dengan demikian, polemik panjang soal royalti lagu dapat benar-benar diakhiri. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)