KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel mendatangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026), untuk menagih kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan timah. Kekurangan tersebut berasal dari royalti dan iuran tetap yang hingga kini belum sepenuhnya disalurkan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Rabu (21/1/2026)
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I Eddy Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD Babel, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Fery Afriyanto. Kunjungan ini menjadi bentuk sikap tegas daerah dalam memperjuangkan hak fiskal Bangka Belitung yang dinilai tertahan, meskipun kewajiban kepada negara telah dipenuhi.
Didit Srigusjaya menegaskan bahwa total DBH yang ditagih mencapai Rp1,078 triliun, yang terdiri dari komponen royalti dan iuran tetap sektor timah. Penagihan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan tarif royalti timah.
“Bangka Belitung sudah menyerahkan kewajiban kami kepada negara. Sekarang giliran kami menagih kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Ini sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025,” tegas Didit.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat hingga saat ini masih menggunakan tarif royalti lama sebesar 3 persen dalam perhitungan DBH. Padahal, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah resmi naik menjadi 7,5 persen sejak April 2025. Dengan demikian, terdapat selisih 4,5 persen yang seharusnya menjadi hak daerah, namun belum dibayarkan.
“Perhitungan yang ada saat ini baru 3 persen. Sisa 4,5 persennya belum dihitung. Data yang kami pegang mencakup volume ekspor sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi bulan Desember,” ujar Didit.
Menurutnya, keterlambatan penyesuaian perhitungan ini berdampak langsung terhadap kondisi fiskal daerah. Padahal, sektor timah merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara yang bersumber dari Bangka Belitung. Daerah, kata Didit, tidak menuntut lebih dari apa yang telah diatur dalam regulasi, melainkan hanya meminta hak yang seharusnya diterima.
Sebelumnya, DPRD Babel juga mengungkapkan bahwa dengan harga timah dunia yang sempat menembus hampir 43 ribu dolar AS per metrik ton, potensi penerimaan DBH dari royalti dan iuran tetap sangat besar. Jika seluruh kewajiban tersebut dibayarkan sesuai ketentuan, dana itu diyakini mampu menutup defisit APBD hampir di seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung.
“Ini bukan angka kecil. Dampaknya sangat besar bagi daerah. Hampir seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung bisa terbantu jika hak DBH ini dibayarkan penuh,” kata Didit.
Ia menegaskan bahwa penagihan DBH ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut langsung kepentingan masyarakat Bangka Belitung. DPRD dan pemerintah daerah telah sepakat bahwa dana tersebut, jika terealisasi, akan diarahkan untuk kebutuhan prioritas yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
“Kami sudah sepakat, jika dana ini terealisasi, kelebihannya akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta infrastruktur. Ini menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Didit juga menekankan bahwa kedatangan DPRD Babel ke Kementerian Keuangan merupakan bentuk tanggung jawab politik dan moral kepada masyarakat. Daerah tidak ingin terus berada dalam kondisi fiskal yang tertekan, sementara potensi penerimaan yang sah justru tertahan.
“Kami menagih hak daerah yang diatur jelas oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Uang ini adalah hak masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel mendesak pemerintah pusat agar segera melakukan verifikasi dan penyesuaian perhitungan DBH royalti timah sesuai regulasi terbaru. Penyesuaian ini dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan antara kewajiban daerah kepada negara dan hak daerah yang seharusnya diterima.
“Sehingga hak daerah dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik serta menyehatkan fiskal daerah,” tutup Didit.
Langkah DPRD dan Pemprov Babel ini menegaskan sikap daerah yang tidak lagi ingin pasif dalam memperjuangkan hak fiskalnya. Dengan dasar hukum yang jelas dan data produksi yang terukur, Bangka Belitung berharap pemerintah pusat segera merealisasikan selisih DBH royalti timah demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Sumber : LASPELA, Editor : KBO Babel)










