KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Persoalan tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan kawasan permukiman dan lahan masyarakat kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, tersendatnya penyerapan produksi timah di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur akibat keterbatasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga dinilai mulai berdampak terhadap roda perekonomian masyarakat. Rabu (15/7/2026)
Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jajaran Direksi PT Timah Tbk di Kantor Pusat PT Timah, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan strategis itu dipimpin Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta dan Belyadi, Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizami, Anggota Komisi III Syarifah Amelia, serta anggota Komisi III DPRD Babel lainnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif dengan fokus membahas sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di daerah penghasil timah, terutama di Pulau Belitung dan Belitung Timur.
Dalam forum tersebut, DPRD Babel menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung, mulai dari percepatan revisi RKAB, penyelesaian konflik lahan akibat tumpang tindih IUP, evaluasi wilayah konsesi yang tidak lagi produktif, hingga penguatan peran pelaku usaha lokal dalam sektor pertambangan.
Tumpang Tindih IUP Dinilai Rugikan Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Wilayah bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung, ditemukan banyak kawasan permukiman warga yang berada di dalam wilayah IUP PT Timah.
Tidak hanya permukiman, sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, kantor desa, hingga kebun masyarakat yang telah lama dikelola juga masuk dalam kawasan konsesi pertambangan.
Menurut Edi, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena warga merasa tidak memiliki kepastian hukum terhadap lahan yang telah mereka tempati maupun kelola selama bertahun-tahun.
Bahkan, aparatur pemerintah desa disebut mengalami keraguan ketika memberikan pelayanan administrasi pertanahan karena khawatir berbenturan dengan status wilayah IUP.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin bekerja, bertani, berkebun, dan membangun usaha tanpa dihantui rasa takut. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil, baik bagi masyarakat maupun bagi PT Timah sebagai perusahaan negara,” tegas Edi.
Sebagai solusi, DPRD Babel mengusulkan dilakukan overlay atau pencocokan data spasial menggunakan peta resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui langkah tersebut, kawasan permukiman, fasilitas umum, sekolah, rumah ibadah, serta lahan produktif masyarakat dapat dipisahkan dari wilayah yang benar-benar masih diperlukan PT Timah untuk kegiatan pertambangan.
Menurut DPRD, langkah tersebut menjadi solusi yang lebih objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
PT Timah Siap Menyelesaikan Persoalan Secara Bertahap
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi menyampaikan perusahaan memahami berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Ia menegaskan PT Timah berkomitmen menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan secara bertahap sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Menurut Handy, setiap persoalan memiliki karakteristik berbeda sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara parsial berdasarkan data dan fakta di lapangan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sehingga solusi yang diambil tetap memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Revisi RKAB Dinilai Mendesak
Selain persoalan IUP, DPRD Babel juga menyoroti terbatasnya kuota RKAB PT Timah yang dinilai menjadi penyebab menumpuknya hasil produksi bijih timah masyarakat maupun mitra usaha di Belitung dan Belitung Timur.
Kondisi tersebut dinilai menghambat aktivitas ekonomi masyarakat karena hasil produksi belum dapat seluruhnya terserap.
Edi Nasapta menilai revisi RKAB harus menjadi prioritas yang segera diperjuangkan bersama pemerintah pusat.
“DPRD mendukung penuh langkah PT Timah untuk mengajukan revisi RKAB. Bila diperlukan kebijakan diskresi sesuai mekanisme yang berlaku, kami siap ikut memperjuangkannya agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali bergerak,” katanya.
Menurutnya, percepatan revisi RKAB tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
PT Timah Siapkan Pengajuan ke Pemerintah Pusat
Direktur Operasi PT Timah Handy Geniardi menjelaskan perusahaan saat ini sedang mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk pengajuan revisi maupun penambahan kuota RKAB kepada pemerintah pusat.
Ia berharap langkah tersebut mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan sehingga prosesnya dapat berjalan lebih cepat.
Handy menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan pemerintah pusat menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Belyadi: Revisi RKAB Memiliki Dasar Regulasi
Wakil Ketua DPRD Babel Belyadi menilai peluang revisi RKAB sangat terbuka apabila terdapat dasar yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya apabila terdapat data geologi baru maupun penemuan cadangan mineral yang memengaruhi rencana produksi perusahaan.
“Kalau terdapat temuan baru yang menjadi dasar perubahan rencana produksi, tentu mekanisme revisi RKAB dapat ditempuh sesuai ketentuan. Ini perlu segera dioptimalkan agar penumpukan produksi di Belitung dapat teratasi,” ujar Belyadi.
Evaluasi Wilayah IUP Tidak Produktif
Anggota Komisi III DPRD Babel Syarifah Amelia juga menyampaikan tiga rekomendasi penting kepada PT Timah.
Pertama, mendorong peningkatan kuota RKAB di wilayah Belitung.
Kedua, mendukung langkah PT Timah memperoleh tambahan kuota produksi dari pemerintah pusat.
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap wilayah IUP yang sudah tidak lagi memiliki potensi ekonomi maupun prospek pertambangan.
Menurut Syarifah, kawasan yang tidak lagi produktif sebaiknya dikaji ulang agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan bagi kepentingan masyarakat.
Harga Timah Harus Berkeadilan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizami juga menyampaikan sejumlah masukan strategis.
Ia berharap harga pembelian bijih timah di Pulau Bangka dan Pulau Belitung dapat diselaraskan sehingga masyarakat memperoleh perlakuan yang sama.
Selain itu, Taufik meminta penerbitan Persetujuan Penambangan pada Wilayah IUP PT Timah (PPLB) dilakukan secara lebih selektif, transparan, dan berpihak kepada pelaku usaha lokal maupun usaha kerakyatan yang memenuhi persyaratan.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap wilayah IUP yang sudah tidak lagi produktif.
Menurutnya, apabila suatu kawasan memang tidak lagi memiliki prospek pertambangan maupun kebutuhan operasional perusahaan, maka sudah saatnya dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Wilayah yang tidak lagi produktif jangan hanya menjadi beban perusahaan dan sumber konflik berkepanjangan. Yang benar-benar tidak lagi dibutuhkan sebaiknya dievaluasi agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Taufik.
DPRD Siap Kawal Hingga Tingkat Nasional
Menutup audiensi, Edi Nasapta menegaskan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak ingin pertemuan tersebut berhenti sebatas diskusi.
Seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan terus dikawal hingga ke Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta Komisi XII DPR RI agar memperoleh perhatian di tingkat nasional.
“Kami ingin pertemuan ini menghasilkan tindak lanjut nyata. DPRD akan terus mengawal seluruh aspirasi masyarakat agar memperoleh perhatian di tingkat nasional sehingga tata kelola pertambangan di Bangka Belitung semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan PT Timah sebagai aset strategis negara,” tegas Edi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direksi PT Timah menyatakan siap memperkuat sinergi dengan DPRD, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang produktif, berkelanjutan, taat regulasi, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Audiensi kemudian ditutup dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Sebelum berakhir, Dr. Zarril menyampaikan pantun yang mengundang gelak tawa seluruh peserta. Pertemuan diakhiri dengan pertukaran cendera mata antara PT Timah Tbk dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai simbol komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. (Mohammad Rafli/KBO Babel)















