DPRD Babel Kebut Pembahasan Perda IPR, Tekankan Sanksi dan Dampak Lingkungan

Perda IPR Babel Segera Disahkan, DPRD Pastikan Regulasi Kuat dan Berpihak ke Rakyat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung intensif di tingkat Panitia Khusus (Pansus) IPR. Rabu (25/3/2026)

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah memasuki tahap akhir. Menurutnya, sejumlah poin penting dalam rancangan Perda sudah mulai menemukan titik terang, meski masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut.

banner 336x280

“Targetnya secepat mungkin, namun saat ini Pansus masih melakukan pembahasan. Informasi yang kami terima sebagian besar sudah clear, tinggal pendalaman pada beberapa bagian,” ujar Didit, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam penyusunan Perda IPR, DPRD tidak bekerja sendiri. Berbagai elemen masyarakat turut dilibatkan, termasuk kelompok pertambangan rakyat yang selama ini menjadi pihak terdampak langsung dari kebijakan tersebut. Keterlibatan ini dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Didit juga mengimbau masyarakat untuk tetap memantau proses pembahasan Perda tersebut. Menurutnya, transparansi dan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengaturan sanksi dalam Perda IPR. Menurutnya, aspek penegakan hukum harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan celah dalam implementasi di lapangan. Selain itu, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan rakyat juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan.

“Pansus saat ini membahas pasal demi pasal, termasuk sanksi dan dampak lingkungan. Semua itu nantinya akan dirumuskan secara komprehensif dalam Perda,” tegasnya.

Didit menambahkan, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan Perda tanpa mempertimbangkan kualitas isi regulasi. Ia menekankan bahwa Perda IPR harus memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Jangan sampai Perda disahkan cepat tetapi lemah. Kualitas regulasi harus kuat dengan memenuhi seluruh unsur aturan yang berlaku,” katanya.

Dengan proses yang terus berjalan, DPRD optimistis Perda IPR dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang jelas bagi aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung. (Faras Prakasa/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *