KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang plasma perkebunan, izin pertambangan rakyat (IPR), serta Raperda inovasi daerah. Jumat (6/3/2026)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengatakan pembahasan tiga regulasi tersebut menjadi prioritas karena dinilai sangat berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Jadi tiga pansus ini bagi DPRD Babel menjadi hal yang sangat urgent untuk segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan masyarakat, menyentuh masyarakat, dan memang sudah lama dinantikan,” kata Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Jumat (6/3/2026).
Menurut Eddy, DPRD menargetkan dua Raperda yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan perkebunan, yakni Raperda plasma dan Raperda IPR, dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan rampung pada bulan ini.
Ia menjelaskan bahwa Raperda IPR yang sedang dibahas tidak hanya mengatur secara spesifik mengenai aktivitas pertambangan rakyat. Regulasi tersebut juga akan mengatur tata kelola pertambangan secara lebih luas di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Perda pertambangan atau IPR ini nantinya bukan hanya spesifik mengatur pertambangan rakyat, tetapi juga mengatur tata kelola pertambangan secara keseluruhan, termasuk di dalamnya pertambangan rakyat,” ujarnya.
Eddy mengatakan saat ini pembahasan Raperda tersebut hampir selesai. Namun, masih ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan oleh pihak eksekutif sebelum regulasi tersebut dapat disahkan.
Salah satunya adalah kerja sama yang sedang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak perguruan tinggi untuk memperkuat kajian akademik dalam penyusunan aturan tersebut.
“Kita masih menunggu bagaimana teman-teman eksekutif dari Dinas ESDM melakukan kerja sama dengan universitas. Karena untuk yang lainnya sebenarnya tinggal dibahas saja dan secara umum sudah clear,” jelasnya.
Selain Raperda pertambangan, DPRD Babel juga memberikan perhatian khusus terhadap Raperda plasma yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Eddy menjelaskan bahwa pengaturan mengenai plasma sebenarnya sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara di tingkat provinsi, hanya terdapat sekitar enam perusahaan perkebunan yang berada dalam kewenangan langsung pemerintah provinsi.
Meski demikian, menurutnya pemerintah provinsi tetap memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan berjalan dengan baik.
“Untuk soal plasma ini kewenangannya memang lebih banyak di kabupaten. Di provinsi hanya sekitar enam perusahaan saja. Tetapi Pemprov Babel tetap harus bisa menyentuh daerah, terutama kabupaten-kabupaten,” katanya.
Ia menilai tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma sangat bergantung pada kekuatan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Menurut Eddy, apabila regulasi mengenai plasma sudah disahkan, maka pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendorong bahkan memaksa perusahaan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
“Ketika nanti ketentuan sudah ada, ini bisa menjadi alat bagi pemerintah daerah di kabupaten untuk memaksa perusahaan-perusahaan agar melaksanakan kewajiban plasmanya,” jelasnya.
Namun demikian, Eddy menegaskan bahwa kewajiban plasma setiap perusahaan tidak selalu sama. Hal tersebut bergantung pada berbagai faktor, termasuk pola kerja sama dan fase pengembangan perkebunan yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem perkebunan, pemenuhan kewajiban plasma biasanya dievaluasi secara berkala, termasuk melalui sistem penilaian atau skor tertentu.
Setiap tiga tahun, perusahaan akan dievaluasi terkait kepatuhan mereka dalam menjalankan kewajiban tersebut. Penilaian tersebut nantinya akan memengaruhi aktivitas usaha perusahaan di sektor perkebunan.
“Setiap tiga tahun ada evaluasi, ada nilai skor yang diberikan. Jika terjadi penurunan skor, itu bisa berdampak pada aktivitas industri perkebunan mereka,” kata Eddy.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban bisa menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk pembatasan aktivitas usaha.
“Misalnya mereka tidak bisa menjual hasil produksi. Karena sistem penilaian itu ada dan tanggung jawab hukumnya juga jelas,” ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang disusun dalam Raperda tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah daerah atau perusahaan, melainkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Ia menilai jika kewajiban plasma benar-benar dijalankan oleh perusahaan, maka manfaat yang diterima masyarakat akan sangat besar.
“Bayangkan saja kalau ada perusahaan yang mendapat izin sampai 10 ribu hektare lahan. Berapa banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat dari program plasma tersebut,” katanya.
Namun dalam praktiknya, Eddy menilai masih banyak perusahaan yang beralasan tidak memiliki lahan lagi untuk menjalankan kewajiban plasma.
Padahal menurutnya, selama ini komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat di desa-desa sekitar perkebunan masih sangat minim.
“Yang sering digemborkan sekarang ini adalah lahannya tidak ada lagi. Padahal perusahaan belum pernah benar-benar bertanya atau berkomunikasi dengan masyarakat. Bahkan dengar pendapat dengan masyarakat desa pun sering kali belum pernah dilakukan,” tutupnya.
DPRD Babel berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2026 agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)











