KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyampaikan kekhawatiran serius terkait rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027. Jum’at (27/3/2026)
Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Jumat (27/3/2026). Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Darlan; Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi; serta Kepala Bappeda Babel, Joko Triadhi.
Didit menilai, implementasi UU HKPD tanpa persiapan yang matang berpotensi menimbulkan dampak signifikan, khususnya terhadap keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Babel.
“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujar Didit.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah PPPK saat ini mencapai 4.506 orang, yang terbagi menjadi 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara itu, jumlah ASN berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.
Didit menegaskan, jika kebijakan UU HKPD diterapkan tanpa solusi yang jelas, ribuan tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan, yang pada gilirannya dapat memicu masalah sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Didit menekankan bahwa isu ini tidak hanya relevan di Babel, tetapi juga menjadi perhatian nasional karena sejumlah daerah lain di Indonesia menghadapi tantangan serupa.
Sebagai langkah konkret, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi dan rekomendasi ke pemerintah pusat. Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, khususnya Komisi II yang membidangi urusan kepegawaian dan hubungan pusat-daerah.
“Kami akan menyampaikan usulan dan masukan agar implementasi UU HKPD tidak merugikan tenaga PPPK maupun masyarakat luas,” kata Didit.
Ada beberapa opsi solusi yang sedang disiapkan. Salah satunya meminta penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Opsi lain adalah mengusulkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau meminta pemerintah pusat untuk tidak mengurangi transfer dana ke daerah.
“Kami berharap undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka ada dua opsi, yakni meningkatkan PAD atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelas Didit.
Namun, Didit juga menyadari bahwa kedua opsi tersebut tidak mudah direalisasikan, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah. “Sekarang mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisi kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat dipangkas, ini jelas memberatkan daerah,” ucapnya.
Selain langkah internal, DPRD Babel berencana membangun solidaritas dengan DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi serupa kepada pemerintah pusat. Tujuannya agar kebijakan yang diambil tidak merugikan tenaga PPPK maupun masyarakat yang bergantung pada layanan publik.
“Kami mengajak seluruh DPRD provinsi se-Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ini. Kita ingin kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat,” kata Didit menutup pernyataannya.
Rapat koordinasi ini menunjukkan keseriusan DPRD Babel dalam mengantisipasi dampak kebijakan UU HKPD 2027. Dengan langkah-langkah strategis, termasuk dialog intensif dengan pemerintah pusat dan pemprov, diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan tidak mengancam kesejahteraan ribuan tenaga PPPK di Bangka Belitung. (Faras Prakasa/KBO Babel)












