DPRD Babel Resmi Hapuskan IPP, Diganti dengan Sistem Sumbangan Sukarela

DPRD Babel Resmi Hapuskan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan demi Keadilan Sosial

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi memutuskan untuk menghapus Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Badan Musyawarah yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel. Senin (30/6/2025)

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah provinsi. Menurutnya, penghapusan IPP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama siswa dari keluarga kurang mampu.

banner 336x280

“Karena ada usulan sumbangan dari pihak eksekutif, DPRD mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan. Tujuannya untuk memberikan kejelasan terkait pembiayaan pendidikan. IPP dihapus, tidak boleh ada lagi sumbangan bagi yang tidak mampu. Sumbangan hanya diperbolehkan bagi warga Bangka Belitung dengan penghasilan lebih baik,” tegas Didit Srigusjaya.

Keputusan ini juga menandai langkah awal DPRD Babel untuk memastikan sistem pendidikan di wilayahnya menjadi lebih inklusif dan tidak memberatkan masyarakat. Didit menambahkan bahwa revisi terhadap Perda yang ada akan segera dilakukan guna memberikan dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan sistem pembiayaan baru tersebut.

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, turut mendukung penghapusan IPP. Ia menekankan bahwa sumbangan yang diusulkan sebagai pengganti IPP harus memiliki aturan yang jelas dan transparan.

“Harus ada aturan main yang jelas, siapa yang dikenakan sumbangan, dan berapa jumlahnya. Dinas terkait harus merumuskan revisi Perda agar sumbangan ini memiliki payung hukum yang kuat dan mencegah pungutan liar. Kita ingin memastikan sumbangan ini meringankan siswa, bukan memberatkan. Sekolah swasta saja bisa beroperasi dengan biaya operasional sekitar Rp110.000 per siswa, jadi seharusnya hal ini bisa diatasi,” ujar Edi Nasapta.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa. Ia juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pelaksanaannya agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Sumbangan ini harus sukarela dan mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa. Siswa dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu harus dibebaskan dari sumbangan. Jumlah sumbangan harus cukup untuk membiayai kegiatan belajar mengajar, namun tetap terjangkau,” jelasnya.

DPRD Babel berharap revisi Perda ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan adanya payung hukum yang kuat, pelaksanaan sumbangan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan mendukung keberlangsungan operasional pendidikan di Bangka Belitung.

Langkah DPRD Babel ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, terutama para orang tua siswa yang selama ini merasa terbebani dengan kewajiban IPP. Mereka berharap kebijakan baru ini dapat memberikan akses pendidikan yang lebih mudah dan merata untuk seluruh lapisan masyarakat di Bangka Belitung. (Sumber: Sumsel Update, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *