DPRD Babel Siapkan Perubahan Perda Pajak, Bidik Peningkatan PAD Daerah

Eddy Iskandar Soroti Potensi Aset Daerah yang Belum Maksimal Dongkrak PAD

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai mendorong langkah pembenahan sistem pajak dan retribusi daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu fokus utama yang disoroti yakni mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah. Senin (18/5/2026)

Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

banner 336x280

Paripurna tersebut menjadi momentum awal evaluasi terhadap sejumlah kebijakan pendapatan daerah yang dianggap perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat sekaligus menjawab kebutuhan peningkatan fiskal daerah di tengah tantangan pembangunan dan pelayanan publik.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan perda tersebut bukan sekadar revisi administratif, melainkan bagian dari strategi memperkuat kemampuan keuangan daerah agar lebih mandiri dan produktif.

“Rapat paripurna ini utamanya berkaitan dengan perubahan perda pajak dan retribusi daerah. Jadi ada beberapa item yang harus segera diubah berkaitan juga dengan adanya keputusan Menteri Dalam Negeri terbaru tentang perubahan tarif,” ujar Eddy Iskandar usai rapat paripurna.

Menurut Eddy, pemerintah daerah bersama DPRD melihat masih banyak potensi retribusi yang belum tergarap secara optimal. Karena itu, perubahan perda dinilai penting agar pengelolaan aset dan sumber-sumber pendapatan daerah bisa lebih maksimal dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Ia mencontohkan salah satu sektor yang akan diperkuat yakni pemanfaatan barang milik daerah, termasuk pengelolaan ruang jalan. Selama ini, kata dia, ruang jalan hanya dipahami sebatas badan jalan, padahal area di atas maupun di bawahnya juga memiliki potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung PAD.

“Di daerah kita juga ingin menguatkan beberapa retribusi yang selama ini belum jalan. Karena itu memang perlu dilakukan perubahan perda,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan agar aset-aset pemerintah daerah tidak lagi menjadi fasilitas pasif yang hanya memerlukan biaya pemeliharaan, tetapi mampu menghasilkan pemasukan bagi daerah melalui tata kelola yang lebih produktif.

DPRD Babel menilai optimalisasi aset daerah menjadi salah satu solusi penting untuk memperkuat struktur pendapatan daerah di tengah ketergantungan terhadap dana transfer pusat yang masih cukup tinggi.

Selain itu, perubahan regulasi pajak dan retribusi juga dianggap perlu menyesuaikan dengan dinamika aturan nasional, khususnya setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian tarif dan mekanisme retribusi daerah.

Dengan adanya perubahan perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih luas dalam menggali potensi PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Eddy menegaskan, kebijakan yang sedang dibahas DPRD tidak berkaitan dengan persoalan royalti timah yang selama ini juga menjadi perhatian publik di Bangka Belitung.

Ia memastikan regulasi terkait royalti timah masih tetap mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) dan tidak mengalami perubahan.

“Royalti timah sebenarnya tidak ada masalah. Permen ESDM-nya tetap, tidak ada perubahan. Hak daerah juga tetap. Persoalannya ada keterlambatan penyaluran dari kementerian,” tegas Eddy.

Menurutnya, keterlambatan penyaluran dana bagi hasil yang menjadi hak daerah saat ini memang menjadi persoalan tersendiri. Namun masalah tersebut sedang diperjuangkan secara terpisah oleh pemerintah daerah bersama DPRD Babel kepada pemerintah pusat.

“Yang menjadi hak daerah itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan perda ini,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD juga menyoroti pentingnya reformulasi kebijakan pajak dan retribusi agar tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga mendorong efektivitas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Perubahan perda diharapkan mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal beberapa tahun ke depan.

Pemerintah Provinsi Babel sendiri terus didorong untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru yang sah dan berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan aset tidur, peningkatan tata kelola retribusi, hingga digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah.

DPRD Babel menilai langkah pembaruan regulasi ini penting agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan, tetapi juga mampu memperluas basis pendapatan dari sektor lain yang potensial.

Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru. (Putri Utami/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *