Drama Bos Timah Bangka Barat: Kabur, Disembunyikan, atau Dilindungi Aparat?

Bos Timah Ahon dan Athiam Diduga Kabur, Kejagung Gagal Tangkap Pemasok Pasir Timah ke Smelter PT Arsed

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Kabar mengenai dua sosok besar dalam bisnis timah di Bangka Belitung, yakni Ahon dan Athiam, kembali mencuat ke publik. Kedua bos timah asal Parittiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat, disebut-sebut berhasil menghindar dari upaya penangkapan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jum’at (3/10/2025)

Informasi yang beredar menyebutkan, pada Selasa (30/9/2025) malam, tim Kejagung mendatangi rumah mewah kedua bos timah tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Baik Ahon maupun Athiam tidak berada di tempat. Publik kemudian bertanya-tanya: apakah keduanya memang sudah lebih dulu kabur, ataukah ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan mereka?

banner 336x280

Pemasok Utama Smelter PT Arsed

Nama Ahon dan Athiam bukanlah nama asing dalam dunia pertimahan di Bangka Belitung. Sejak 2021, keduanya disebut menjadi pemasok utama pasir timah ke smelter PT Arsed Indonesia yang berlokasi di Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Ribuan ton pasir timah per tahun dikirim oleh mereka untuk dilebur menjadi balok timah di smelter tersebut.

Namun, sumber pasir timah yang dipasok ke PT Arsed diduga kuat berasal dari tambang-tambang ilegal. Pasalnya, volume pasokan tidak sebanding dengan kuota produksi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimiliki smelter PT Arsed. Hal ini menimbulkan dugaan keras adanya praktik bisnis hitam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Jika memang terbukti, maka tidak hanya Ahon dan Athiam yang layak diproses hukum, tetapi juga PT Arsed sebagai penerima pasir timah ilegal tersebut. Pertanyaan besar pun mengemuka: beranikah Kejagung menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk smelter besar seperti PT Arsed?

Selama Ini Kebal Hukum

Publik di Bangka Belitung menyebut Ahon dan Athiam sebagai sosok yang “tak tersentuh hukum”. Selama bertahun-tahun, aktivitas mereka memasok pasir timah dalam jumlah besar berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Tidak ada aparat penegak hukum (APH) di Bangka Barat, bahkan di Parittiga Jebus, yang berani mengusik keduanya.

Kedekatan mereka dengan sejumlah oknum aparat bahkan dijuluki masyarakat sebagai “Cengli”, istilah yang populer untuk menggambarkan relasi erat antara para bos timah dengan penegak hukum. Dugaan inilah yang membuat masyarakat pesimistis terhadap langkah hukum yang bisa menjerat keduanya.

Penggeledahan Gudang Agat

Meski gagal mengamankan Ahon dan Athiam, pada hari yang sama Tim Kejagung berhasil menggeledah rumah mewah dan gudang timah milik Agat, sosok lain yang juga dikenal sebagai pemain besar timah di Bangka Barat. Langkah ini disambut positif oleh masyarakat, yang menilai Kejagung berani mengambil langkah besar di tengah “lingkaran kebal hukum” pertimahan Bangka Belitung.

“Meski baru sampai pada penggeledahan gudang Agat, ini sudah jadi angin segar. Artinya, ada upaya serius dari Kejagung untuk memberantas mafia timah yang selama ini bebas beroperasi,” ujar seorang tokoh masyarakat Bangka Barat.

Dugaan Tebang Pilih

Meski demikian, muncul juga kecurigaan adanya tebang pilih dalam upaya penegakan hukum. Publik bertanya-tanya, mengapa Ahon dan Athiam seolah dibiarkan lolos, sementara yang tersentuh baru pemain lain seperti Agat.

“Kalau Kejagung berani, tangkaplah Ahon dan Athiam. Selama ini mereka pemasok utama pasir timah ilegal ke PT Arsed. Kalau hanya penggeledahan gudang kecil, masyarakat bisa menilai ini tebang pilih,” ujar seorang aktivis lingkungan di Sungailiat.

Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara

Aktivitas ilegal yang melibatkan pemasok besar seperti Ahon dan Athiam tidak hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dengan harga timah yang terus meningkat, perputaran uang dari hasil tambang ilegal diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Lebih jauh lagi, praktik ini mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Tambang ilegal kerap mengabaikan aspek konservasi, sehingga membuka peluang kerusakan ekologis seperti banjir, abrasi, hingga hilangnya lahan produktif masyarakat.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Hingga berita ini diturunkan, baik Ahon maupun Athiam belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/10/2025) pagi tidak mendapat balasan. Hal yang sama juga terjadi pada Arthur, pemilik PT Arsed Indonesia, yang hingga kini enggan memberikan komentar.

Kondisi ini membuat masyarakat semakin geram. Mereka menunggu bukti nyata keseriusan Kejagung dalam menindak mafia timah.

“Kalau Kejagung mau dianggap serius, tangkap aktor besar seperti Ahon dan Athiam. Jangan hanya berani pada pemain kelas menengah. Kalau tidak, publik akan terus menilai ini hanya pencitraan,” ujar seorang warga Jebus.

Bagi masyarakat Bangka Belitung, kasus ini menjadi ujian besar. Jika Kejagung mampu membongkar jaringan besar yang melibatkan bos timah dan smelter, maka harapan penegakan hukum bisa kembali hidup. Namun, bila sebaliknya, publik akan semakin yakin bahwa para mafia timah akan terus kebal hukum dan negeri ini terus dirugikan. (Sumber : BFC, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *