Drama Pengejaran di Laut Basel, Kapal Pembawa Ribuan Liter Solar Subsidi Berhasil Dihadang

KM Usaha Mulia Sempat Hilang di Laut, Polisi Akhirnya Temukan 6 Ton Solar Subsidi dalam Drum dan Jeriken

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan. Sebuah kapal motor bernama KM Usaha Mulia GT 17 yang mengangkut sekitar enam ton solar subsidi sempat kabur dan menghilang di tengah gelapnya perairan antara Sadai dan Penutuk sebelum akhirnya berhasil dihadang aparat kepolisian. Rabu (20/5/2026)

Drama pengejaran di laut tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) dini hari dan berlangsung cukup menegangkan. Polisi bahkan sempat kehilangan jejak kapal yang diduga membawa BBM subsidi ilegal itu.

banner 336x280

Namun setelah melakukan penyisiran di sekitar perairan, aparat akhirnya kembali menemukan kapal dalam kondisi mesin mati di sekitar Dermaga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, Agus Arif Wijayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi dari wilayah SPBN Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok menuju Pelabuhan Tanjung Gading, Kecamatan Lepar.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar jalur laut yang diduga akan dilalui kapal pengangkut BBM tersebut.

“Petugas mendapat informasi adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan kapal motor dari wilayah Celagen menuju Penutuk,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto saat konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (19/5/2026).

Menurut Kapolres, beberapa saat setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati sebuah kapal motor melintas di perairan dengan kondisi tanpa penerangan. Kondisi itu langsung memicu kecurigaan aparat karena kapal berlayar secara diam-diam di tengah malam.

Kapal tersebut diketahui bernama KM Usaha Mulia GT 17. Saat hendak didekati petugas, kapal justru berusaha menjauh sehingga polisi melakukan pengejaran pertama di tengah gelapnya laut.

Situasi sempat berlangsung dramatis karena aparat kehilangan jejak kapal di perairan antara Sadai dan Penutuk. Mesin kapal patroli dan pencahayaan terbatas membuat proses pencarian berlangsung cukup sulit.

Meski begitu, polisi tidak menghentikan operasi. Aparat terus melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian kapal.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan KM Usaha Mulia dalam kondisi mematikan mesin di sekitar Dermaga Penutuk.

Namun saat mengetahui kedatangan polisi, kapal kembali mencoba melarikan diri dengan menyalakan mesin dan tancap gas meninggalkan lokasi.

“Saat anggota mendekati kapal, mesin kembali dihidupkan dan kapal mencoba kabur sehingga terjadi pengejaran kedua,” jelas AKBP Agus.

Pengejaran jilid dua kembali berlangsung di perairan sekitar Penutuk sebelum akhirnya petugas berhasil menghentikan laju kapal dan mengamankan seluruh awak yang berada di atas kapal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan nakhoda kapal berinisial HRT alias ADS (48), warga Dusun Polewali, Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok. Selain ADS, empat anak buah kapal (ABK) lainnya juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk nakhoda kapal berinisial HRT alias ADS saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.

Setelah kapal berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan BBM yang dibawa kapal tersebut. Namun para awak kapal tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi.

Karena tidak dapat menunjukkan legalitas pengangkutan, polisi langsung mengamankan kapal beserta seluruh barang bukti ke dermaga Sat Polairud Polres Bangka Selatan.

Dalam penggeledahan kapal, petugas menemukan ribuan liter solar subsidi yang disimpan di dalam drum dan jeriken berbagai ukuran.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 20 drum berkapasitas 200 liter yang berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi. Selain itu terdapat 19 jeriken biru ukuran 35 liter yang berisi sekitar 665 liter solar serta 77 jeriken kuning ukuran 20 liter yang berisi sekitar 1.386 liter solar subsidi.

Jika ditotal keseluruhan, jumlah BBM subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 6.000 liter atau enam ton.

“Total keseluruhan BBM yang kami amankan diperkirakan mencapai kurang lebih enam ton,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto.

Selain BBM, polisi turut menyita satu unit kapal motor KM Usaha Mulia GT 17 Nomor 559/DD yang digunakan sebagai sarana pengangkutan solar subsidi ilegal tersebut.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang distribusinya mendapat penugasan dari pemerintah.

Solar subsidi sendiri merupakan BBM yang disiapkan negara untuk kebutuhan masyarakat tertentu dengan harga yang lebih murah dibanding BBM nonsubsidi. Karena memiliki selisih harga cukup besar, BBM subsidi kerap disalahgunakan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan tinggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama pengangkutan ilegal tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, motifnya karena adanya selisih harga antara solar subsidi dan nonsubsidi yang cukup besar,” jelas Kapolres.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui tujuan akhir distribusi BBM subsidi itu serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga akan menelusuri dari mana solar subsidi tersebut diperoleh, siapa penerima akhirnya, hingga kemungkinan adanya praktik penimbunan maupun penjualan ilegal di wilayah tertentu.

“Kami masih mendalami tujuan distribusi BBM tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata AKBP Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan sanksi denda karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM subsidi di wilayah Bangka Selatan guna mencegah praktik penyelundupan maupun penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara.

Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu aparat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi,” pungkasnya.

Saat ini kapal KM Usaha Mulia GT 17 beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Dermaga Sat Polairud Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Sumber : Posbelitung.co, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *