Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka, Kejati Babel Telusuri Peran Kurator di Kasus PT Kobatin

Kasus Dana Reklamasi PT Kobatin Bergulir, Kejati Babel Dalami Dugaan Keterlibatan Kurator

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana jaminan reklamasi atau pascatambang PT Koba Tin (Kobatin) senilai sekitar Rp111 miliar. Jum’at (2/10/2026)

Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel menemukan adanya dugaan peran pihak lain dalam proses pencairan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan reklamasi dan pascatambang.

banner 336x280

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengatakan penyidik akan memeriksa lebih jauh keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan proses kepailitan PT Kobatin.

Salah satu pihak yang menjadi perhatian penyidik adalah kurator. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan bahwa dana jaminan reklamasi PT Kobatin merupakan bagian dari boedel pailit sehingga dapat dicairkan dalam proses kepailitan perusahaan.

“Kita akan memperdalam kasus ini apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, termasuk kurator yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi ini bagian dari boedel pailit sehingga bisa dicairkan,” kata Corneles, Kamis (1/10/2026) malam.

Dana Jaminan Reklamasi Disebut Bukan Boedel Pailit

Corneles menjelaskan, dari perspektif hukum yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut, dana jaminan reklamasi tidak termasuk bagian dari harta atau boedel pailit PT Kobatin.

Dana tersebut merupakan jaminan untuk pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang. Pengelolaannya berada di bawah penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan dititipkan melalui rekening di BNI.

Menurut Corneles, dana tersebut baru dapat dikembalikan apabila kewajiban reklamasi dan pascatambang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Ketika PT Kobatin bisa melaksanakan kegiatan reklamasi hingga 100 persen maka dana tersebut akan diserahkan kembali. Itu bukan boedel pailit,” ujarnya.

Namun, penyidik menduga terdapat proses yang menyebabkan dana tersebut dinyatakan sebagai bagian dari boedel pailit. Setelah itu, dana tersebut dapat dicairkan dan digunakan untuk kepentingan lain.

Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejati Babel sebelumnya telah menetapkan dua pejabat BNI sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis (1/10/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang disebut pernah menjabat sebagai Penyelia Customer Service pada periode 2023, serta EDY, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan BNI Jakarta.

Kejati Babel menduga kedua tersangka memiliki peran dalam proses pencairan dana jaminan reklamasi PT Kobatin.

Menurut penyidik, dana yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba tersebut diduga dicairkan kepada pihak kurator untuk kemudian diperlakukan sebagai harta pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.

Corneles menegaskan bahwa dana jaminan pascatambang tidak dapat diperlakukan sebagai aset perusahaan yang bebas digunakan dalam proses kepailitan.

“Sementara jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan harta pailit,” kata Corneles.

Penyidik Periksa Sekitar 30 Saksi

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Babel telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur dana, proses pencairan, pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut, serta penggunaan dana setelah dicairkan.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

“Kemungkinan penambahan tersangka baru sedang kita dalami. Fakta hukum sudah banyak kita dapatkan atas dugaan keterlibatan perbankan maupun kurator,” ujar Corneles.

Kerugian Negara Ditaksir Rp111 Miliar

Dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan dana jaminan reklamasi atau pascatambang PT Kobatin periode 2014-2025.

Nilai dana yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar USD6,2 juta, atau setara kurang lebih Rp111 miliar.

Sebagian dana tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya dibagikan kepada kreditur.

Kejati Babel masih terus mendalami keseluruhan aliran dana untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme pencairannya.

Pendalaman terhadap kurator menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan karena penyidik ingin mengetahui dasar dan proses hukum yang digunakan hingga dana jaminan reklamasi tersebut dapat diperlakukan sebagai bagian dari boedel pailit.

Proses penyidikan masih berjalan. Kejati Babel menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru akan ditentukan berdasarkan perkembangan alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *