Izin Dipertanyakan, Blackout Cafe & Lounge Masuk Fase Penindakan Pemerintah Bangka Tengah

Dua Teguran Resmi Pemerintah, Blackout Cafe & Lounge Terancam Sanksi Lebih Berat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALANBARU, BANGKA TENGAH) — Polemik perizinan Blackout Cafe & Lounge kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan bahwa pengelola Blackout telah menerima dua kali teguran tertulis dari dinas teknis terkait. Minggu (11/1/2026).

Fakta ini menegaskan bahwa persoalan Blackout bukan sekadar isu atau dugaan tanpa dasar, melainkan telah dicatat secara resmi dalam mekanisme pengawasan administratif pemerintah.

banner 336x280

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Camat Pangkalanbaru, Riyandi, pada Sabtu (10/1/2026). Ia mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan turut mendampingi dinas terkait dalam proses pemberian peringatan kepada pengelola Blackout Cafe & Lounge yang berada di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui dinas teknis sudah melayangkan teguran tertulis sampai tahap kedua. Kecamatan ikut mendampingi proses tersebut,” kata Riyandi.

Dalam sistem pemerintahan, teguran tertulis bukanlah langkah seremonial, melainkan instrumen hukum administratif yang hanya dapat diterbitkan apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau regulasi yang berlaku.

Dengan kata lain, keluarnya dua kali teguran menjadi indikator kuat adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas operasional di lapangan.

Saat ini, menurut Riyandi, persoalan Blackout telah masuk ke tahap evaluasi lanjutan oleh dinas teknis yang berwenang untuk menentukan langkah berikutnya. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah wilayah bersikap pasif atau tidak mengetahui persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sekarang sudah masuk tahap evaluasi dan penentuan tindakan lebih lanjut oleh dinas,” ujarnya.

KBOBABEL.COM (PANGKALANBARU, BANGKA TENGAH) — Polemik perizinan Blackout Cafe & Lounge kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan bahwa pengelola Blackout telah menerima dua kali teguran tertulis dari dinas teknis terkait. Minggu (11/1/2026).
Caption : Blackout Cafe Resto & Lounge

Dengan telah dijatuhkannya dua teguran tertulis, posisi manajemen Blackout berada dalam sorotan serius. Dalam sistem pengawasan perizinan, akumulasi teguran merupakan pintu masuk menuju sanksi administratif yang lebih berat, mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran dinilai berulang dan tidak diperbaiki.

Pertanyaan krusial yang kini mengemuka adalah pelanggaran apa yang menjadi dasar teguran tersebut. Berdasarkan data perizinan, Blackout tercatat memiliki izin sebagai restoran.

Namun, laporan dan pengamatan di lapangan mengarah pada dugaan adanya aktivitas hiburan malam, termasuk musik keras, bar aktif, serta peredaran minuman beralkohol.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), setiap jenis usaha diklasifikasikan secara spesifik melalui Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Caption: Blackout Cafe Resto & Lounge

Restoran masuk dalam KBLI 56101, sementara usaha hiburan malam seperti club, diskotek, pub, atau tempat hiburan dengan musik dan bar aktif masuk dalam KBLI 93291 atau klasifikasi sejenis di sektor hiburan dan pariwisata.

Perbedaan KBLI ini membawa konsekuensi hukum besar, mulai dari tingkat risiko usaha, persyaratan izin tambahan, hingga pola pengawasan.

Jika evaluasi dinas teknis membuktikan adanya ketidaksesuaian KBLI dengan aktivitas operasional, maka konsekuensi hukum tidak hanya menyasar pengelola usaha. Sistem pengawasan lintas level pemerintahan juga akan menjadi sorotan publik.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan temuan tersebut. Saat dikonfirmasi, Algafry memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap PT Bangka Cafe Resto selaku badan usaha yang menaungi Blackout.

Kami melalui camat akan segera melakukan cek lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilanggar pengusaha tersebut,” tegas Algafry.

Dengan adanya dua teguran tertulis sebagai bukti administratif, polemik Blackout kini resmi memasuki fase baru. Bukan lagi soal dugaan, melainkan tentang pelanggaran yang telah dicatat pemerintah. Fakta sudah ada. Administrasi sudah berjalan. Kini, publik menunggu satu hal: apa tindaklanjut nyata dari evaluasi tersebut? (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *