KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Bangun Mega Lestari, Hongkie Lie, terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Berdasarkan penelusuran, PT Bangun Mega Lestari merupakan perusahaan yang diduga merupakan hasil patungan antara tersangka kasus korupsi timah Hendrie Lie dengan Hongkie Lie. Perusahaan ini bergerak di sektor pariwisata, salah satunya membangun Swiss Belhotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan Swiss Belhotel berdiri di atas lahan milik keluarga Hongkie Lie. Sementara itu, Hendrie Lie diduga kuat menjadi penyedia modal utama dalam proyek pembangunan hotel berbintang tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyampaikan, “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.”
Adapun saksi yang diperiksa berinisial HL (Hongkie Lie) selaku Direktur PT Bangun Mega Lestari. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi ini diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kasus korupsi timah ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejagung, di mana puluhan individu dan sejumlah korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, melibatkan aliran dana lintas sektor, termasuk properti dan pariwisata.
Nama Hendrie Lie sendiri sudah lebih dahulu mencuat dalam pusaran perkara ini. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam skema penjualan dan distribusi timah ilegal melalui jejaring bisnisnya. Keterkaitan antara Hendrie Lie dan Hongkie Lie melalui PT Bangun Mega Lestari kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri potensi aliran dana hasil korupsi ke sektor non-tambang.
Sementara itu, keberadaan Swiss Belhotel di Pangkalpinang yang dibangun di atas lahan keluarga Hongkie Lie dengan modal yang diduga bersumber dari Hendrie Lie semakin menambah sorotan publik. Apalagi, bisnis perhotelan dianggap sebagai salah satu sektor yang rawan digunakan untuk pencucian uang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Hongkie Lie dan pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. Redaksi terus mengupayakan klarifikasi dan mendalami sejumlah dokumen serta informasi tambahan terkait keterlibatan PT Bangun Mega Lestari dalam kasus ini.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan membuka fakta-fakta baru, mengingat penyidik Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan bisnis Hendrie Lie. Publik pun menanti transparansi penegakan hukum, terutama terkait potensi penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dengan pemeriksaan Hongkie Lie, lingkaran penyidikan kasus korupsi timah semakin meluas, menjangkau sektor-sektor yang selama ini dianggap berada di luar industri pertambangan, namun diduga menjadi tempat berlabuhnya dana hasil kejahatan. (Sumber: Bangka Independent, Editor: KBO Babel)