KBOBABEL.COM (Bangka) – Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penambangan timah ilegal di kawasan Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali menarik perhatian publik. Sejak Senin (19/5/2025), laporan mengenai aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan alat berat di kawasan Sungailiat ini semakin berkembang.
Warga sekitar mulai mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi lingkungan maupun sosial.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan oknum yang berinisial Fk ini semakin mengemuka. Oknum TNI yang diduga terlibat ini konon memiliki peran penting dalam mengatur dan mengamankan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin (PETI).
Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena keterlibatan aparat keamanan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban hukum, justru diduga terlibat dalam pelanggaran yang jelas melanggar undang-undang.
Penambangan ilegal memang telah lama menjadi masalah di Bangka Belitung. Namun, jika benar dugaan keterlibatan oknum TNI, maka masalah ini menjadi jauh lebih rumit.
Di satu sisi, aparat keamanan seharusnya bertugas untuk menegakkan hukum, namun jika oknum TNI terlibat, kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara akan sangat terguncang.
“Kami khawatir kalau ini dibiarkan terus, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang dimiliki Bangka Belitung.
Aktivitas semacam ini dapat menyebabkan kerusakan pada tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat alam yang sangat penting bagi keberagaman hayati.
Penambangan ilegal juga merusak struktur sosial, di mana pekerjaan ilegal menjadi jalan pintas bagi sebagian orang yang mencari penghidupan, meskipun dengan risiko yang tinggi.
Selain itu, kegiatan ini juga berdampak buruk pada ekonomi daerah. Pemerintah daerah kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi, sementara negara mengalami kerugian besar terkait dengan potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh para pelaku tambang ilegal. Lebih parah lagi, kerusakan alam yang ditimbulkan memerlukan biaya yang sangat besar untuk rehabilitasi lingkungan yang tidak dapat digantikan dengan mudah.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Mengancam
Penambangan ilegal jelas melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur soal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Sebagai contoh, sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin yang sah. Tanpa izin yang jelas, maka aktivitas penambangan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Lebih lanjut, jika dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tambang ilegal ini terbukti, maka ia juga dapat dijerat dengan hukum militer.
Pasal 103 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI akan dihadapkan pada sanksi tegas, baik dalam bentuk hukuman disiplin militer maupun pidana umum.
Jika terbukti terlibat dalam aktivitas yang merusak negara dan masyarakat, tidak ada toleransi bagi oknum tersebut.
Komitmen TNI dalam Menegakkan Hukum
Pihak Kompi B Sungailiat, selaku bagian dari institusi TNI yang disebut-sebut terkait, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ini. Namun, sumber internal dari TNI menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran hukum oleh anggota TNI, institusi tersebut tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika terbukti benar, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Pihak berwenang di daerah setempat, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, juga harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini, serta untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas penambangan ilegal di Air Ruay, Pemali, tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga membawa dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
Dalam hal ini, penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum. Jika terbukti benar, sanksi yang sesuai dengan undang-undang harus diberikan sebagai pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (Mung Harsanto/KBO Babel)