Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Akankah Bobby Nasution Dipanggil KPK?

Yudi Purnomo: KPK Harus Telusuri Keterlibatan Gubernur Sumut di Kasus Korupsi Dinas PUPR

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menarik perhatian publik. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai ada kemungkinan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus tersebut. Senin (30/6/2025)

Dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6/2025) malam. Dalam operasi itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

banner 336x280

Menurut Yudi, penyidik KPK biasanya menelusuri aliran dana atau follow the money dalam mengungkap kasus korupsi.

“Ya bisa jadi akan dipanggil, karena dia adalah kepala daerah, tidak mungkin tidak dipanggil,” ujar Yudi, Senin (30/6/2025).

Bobby Nasution, sebagai kepala daerah, dinilai memiliki tanggung jawab terhadap anggaran besar di Dinas PUPR, khususnya untuk proyek-proyek pembangunan jalan.

Yudi juga mempertanyakan apakah Topan Ginting, yang merupakan Kadis PUPR, bersedia membuka kasus ini secara luas atau bahkan menjadi justice collaborator.

“Tentu bukan masalah follow the money saja, tapi masalah apakah Topan ini sebagai Kadis PU akan membuka selebar-lebarnya terkait dengan peristiwa ini untuk menjadi justice collaborator,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, anggaran terbesar dalam pemerintahan daerah biasanya berada di Dinas PUPR, terutama untuk proyek pembangunan jalan.

“Anggaran paling besar itu adanya di Dinas PU dan yang paling banyak bisa menghasilkan korupsi adalah proyek pembangunan jalan, karena itu paling banyak bisa di mark up,” jelas Yudi.

Ia menjelaskan, dalam pengalamannya menangani kasus OTT di KPK, sering kali kepala dinas PUPR menjadi bagian langsung dari jaringan korupsi kepala daerah.

“Mengenai proyek pembangunan jalan di daerah, kemudian di situ Kepala Dinas PU, itu adalah kaki tangan langsung seorang kepala daerah. Sehingga kalau pengalaman saya ketika menangani berbagai kasus OTT di KPK biasanya itu sudah satu paket, kalau kepala daerah kena pasti Kepala Dinas PU kena,” tegas Yudi.

Modus Operasi dan Dugaan Aliran Dana

Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, diduga mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu Selatan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kontrak Rp 157,8 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Topan menginstruksikan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, RES, untuk menunjuk KIR, Direktur Utama PT DNG, sebagai pelaksana proyek.

“TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” ujar Asep, Sabtu (28/6/2025).

Sebagai imbalan, Topan diduga akan menerima komisi sebesar 4–5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 8 miliar.

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” ungkap Asep.

Asep menjelaskan, pembayaran uang suap tersebut akan dilakukan secara bertahap seiring dengan progres penyelesaian proyek.

“Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,” jelas Asep.

Peluang Pemeriksaan Gubernur Sumut

Yudi menilai, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, perlu ditelusuri apakah ada keterlibatan kepala daerah.

“Biasanya Dinas PU adalah kaki tangan langsung kepala daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, kepala dinas bertindak sebagai perpanjangan tangan kepala daerah untuk mengelola proyek besar, termasuk menentukan pemenang tender.

Jika Topan Ginting mau membuka peran pihak-pihak lain dalam kasus ini, peluang KPK untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi atau bahkan tersangka semakin besar. Namun, Yudi juga menyebut bahwa semua bergantung pada keberanian Topan sebagai Kadis PU untuk bekerja sama dengan penyidik.

“Tentu bukan masalah follow the money, tapi masalah apakah Topan ini sebagai Kadis PU akan membuka selebar-lebarnya terkait dengan peristiwa ini untuk menjadi justice collaborator,” pungkas Yudi. (Sumber: Monitor Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed