Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar: Lima Tersangka Ditahan, Termasuk Eks Dirjen Kominfo

Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 958 Miliar di Kemenkominfo

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kelima tersangka tersebut kini telah resmi ditahan. Jumat (23/5/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah mantan pejabat tinggi Kominfo, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Kominfo pada periode 2016-2024.

banner 336x280

Selain itu, tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” ujar Safrianto dalam konferensi pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Tersangka keempat, lanjut Safrianto, adalah Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintasarta periode 2014-2023, dan tersangka kelima, Pini Panggar Agusti (PPA), yang menjabat sebagai Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan masih menghitung total kerugian negara yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Penghitungan tersebut dilakukan oleh ahli keuangan negara dan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama penyidik Kejaksaan.

“Pada hari ini kami luruskan, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan kepada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkap Safrianto.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini, antara lain di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Lokasi-lokasi tersebut meliputi PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, serta rumah salah satu saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Dugaan Pengondisian Proyek Rp 958 Miliar

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS dengan nilai anggaran sebesar Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, terdapat dugaan pengondisian pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta.

“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya tahun 2020, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL,” ungkap Safrianto.

Dugaan pengondisian ini, menurut pihak Kejari Jakpus, berlangsung selama lima tahun hingga tahun 2024. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” kata Safrianto menegaskan.

Perubahan Nama Kementerian

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Perubahan nama ini tidak mempengaruhi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi PDNS yang terjadi pada periode sebelumnya.

(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *