Dugaan Mafia Tanah Tambak Udang Pulau Lepar, Pengusaha Batubara Disinyalir Jadi ‘Jembatan’ Aliran Dana

Aliran Dana Rp45,9 Miliar di Kasus SP3AT Pulau Lepar, Peran Pengusaha Batubara Diselidiki

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penanganan perkara dugaan mafia tanah dalam proyek pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS) di Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, terus bergulir dan memasuki fase baru. Setelah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer serta putranya, Aditya Rizki, sebagai tersangka, kini muncul satu nama lain yang diduga memiliki peran strategis dalam kasus tersebut. Senin (9/2/2026)

Nama yang dimaksud adalah Sandi, seorang pengusaha batubara asal Pangkalpinang yang diketahui menjalankan bisnisnya di Kalimantan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sandi disinyalir menjadi aktor kunci yang berperan sebagai penghubung antara pihak investor dengan penguasa daerah pada saat rencana investasi tambak udang itu mulai digagas.

banner 336x280

Sandi disebut telah terlibat sejak tahap awal perencanaan investasi pada tahun 2019. Ia diketahui memiliki kedekatan lebih dahulu dengan Justiar Noer dan almarhum Arman, yang dikenal sebagai broker tanah dalam proyek tersebut. Hubungan ini terjadi jauh sebelum Junmin alias Afo, pemilik modal utama PT SAS, masuk ke dalam skema investasi.

Sumber yang mengetahui alur perkara menyebutkan, Sandi berperan sebagai inisiator pertemuan antara Afo dan Justiar Noer. Pertemuan tersebut menjadi pintu awal pembahasan rencana investasi tambak udang di wilayah Lepar, Tanjung Labu, dan Tanjung Sangkar. Dari pertemuan itulah, proyek berskala besar tersebut mulai berjalan, meski belakangan bermasalah.

Tak hanya sebatas penghubung, Sandi juga diduga berperan aktif dalam penyaluran dana dari investor kepada kepala daerah saat itu. Ia disebut menyerahkan uang tunai secara bertahap sebanyak 12 kali kepada Justiar Noer. Total dana yang disalurkan mencapai Rp45,9 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Dari total dana tersebut, Sandi diduga memotong komisi pribadi sebesar Rp100 juta untuk setiap kali penyerahan uang. Dengan demikian, total komisi yang dinikmati Sandi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dugaan ini kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah didalami aparat penegak hukum.

Meski dana yang dikucurkan tergolong sangat besar, realisasi pembebasan lahan di lapangan justru menuai persoalan serius. Sejumlah warga di wilayah Penutuk dan Tanjung Sangkar mengaku belum menerima pembayaran lahan secara penuh. Padahal, dokumen administrasi berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) telah diterbitkan.

Akibatnya, terjadi konflik antara warga dan pihak yang mengerjakan proyek. Warga memprotes aktivitas pengerjaan lahan karena merasa hak mereka belum dipenuhi. Di sisi lain, konsultan dan pihak pelaksana proyek berpegang pada dokumen SP3AT yang disebut-sebut memiliki batas lahan tidak jelas.

“Di lapangan terjadi kekacauan. Warga menolak pengerjaan karena mereka belum menerima pembayaran. Sementara pihak konsultan memegang SP3AT, tapi batas-batas lahannya tidak jelas,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui tim Pidana Khusus telah menetapkan Aditya Rizki sebagai tersangka pada 13 Januari 2026. Aditya diduga menerima aliran dana secara sistematis atas perintah ayahnya, Justiar Noer.

Penyidik menemukan adanya transfer dana sebesar Rp1 miliar yang diterima Aditya pada tahun 2021. Selain itu, Aditya juga menerima aliran dana rutin yang disebut sebagai “gaji” bulanan sebesar Rp5 juta sejak April 2021 hingga November 2024. Total dana yang diterima dari skema tersebut mencapai Rp235 juta, meski PT SAS belum beroperasi secara komersial.

Tak berhenti di situ, Aditya juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar pada akhir tahun 2020. Dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung pembiayaan kampanye Pilkada Bangka Selatan tahun 2020.

Saat ini, Justiar Noer dan Aditya Rizki telah ditahan dan mendekam di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang. Selain dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah, Aditya Rizki juga terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, peran Sandi sebagai pihak yang diduga menjadi “jembatan” aliran dana dan kepentingan masih terus didalami penyidik. Aparat penegak hukum belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pengembangan perkara dugaan mafia tanah SP3AT Pulau Lepar tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *