KBOBABEL.COM (BANGKA) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai dukun dan tamu yang menyasar warga lanjut usia. Seorang pria bernama Usman alias Bujang Kalok (57), yang merupakan residivis, ditangkap saat berada di kawasan Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Senin (16/2/2026) dini hari. Rabu (18/2/2026)
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat serta analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di berbagai tempat dengan cara mengelabui korban melalui kedok pengobatan alternatif dan kunjungan sebagai tamu.
“Pelaku berhasil diamankan tim gabungan setelah dilakukan penyelidikan dan monitoring. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi dengan modus membujuk dan mengelabui korban,” ujar Mauldi dalam keterangannya.
Beraksi di Tujuh Lokasi
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sebagian besar korban adalah warga lanjut usia yang tinggal di wilayah Sungailiat, Merawang, dan Mendo Barat.
Polisi menduga pelaku sengaja menargetkan lansia karena dianggap lebih mudah diperdaya dan memiliki tingkat kewaspadaan yang lebih rendah terhadap orang asing.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus. Ia kerap berpura-pura sebagai tamu yang ramah, orang yang memiliki kemampuan supranatural, hingga dukun yang mampu menyembuhkan penyakit atau mengatasi masalah keluarga.
“Pelaku meminta korban menyiapkan uang atau barang berharga untuk keperluan ritual, lalu saat korban lengah, barang tersebut diambil,” jelas Mauldi.
Modus Tipu Daya dan Pengalihan Perhatian
Salah satu teknik yang digunakan pelaku adalah mengalihkan perhatian korban. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku meminta uang, perhiasan, atau barang berharga lain untuk dibungkus atau disimpan di tempat tertentu, seperti di bawah bantal atau di dalam kain.
Korban kemudian diminta meninggalkan barang tersebut selama beberapa waktu dengan alasan ritual. Saat itulah pelaku mengambil barang dan segera melarikan diri.
Akibat aksi tersebut, kerugian korban bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah dalam bentuk emas.
Salah satu korban di Desa Kota Kapur dilaporkan kehilangan emas sebanyak 130 mata, satu unit telepon genggam, serta uang tunai. Sementara korban lainnya di Sungailiat kehilangan cincin emas, uang lebih dari Rp1 juta, serta barang pribadi lainnya.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga
Penangkapan Usman dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Nanang Sulistyono setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Sambung Giri.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia diduga mengakui perbuatannya, termasuk melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka diamankan saat berada di kawasan Sambung Giri. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya, termasuk pencurian bersama seorang rekannya,” kata Mauldi.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan untuk beraksi.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor Honda Scoopy, berbagai perhiasan emas, helm, telepon genggam, nota pembelian emas, serta dompet milik korban.
Salah satu sepeda motor diketahui digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain saat melakukan aksinya.
Residivis dan Pengembangan Kasus
Polisi mengungkap bahwa Usman merupakan residivis kasus pencurian. Riwayat kriminal tersebut menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta memburu rekan pelaku yang masih buron.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas Mauldi.
Imbauan Kepolisian
Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang tidak dikenal yang datang ke rumah dengan berbagai alasan, terutama yang mengaku sebagai dukun atau menawarkan pengobatan alternatif tanpa identitas jelas.
Warga diminta tidak mudah percaya dan segera menghubungi aparat desa atau kepolisian jika menemukan orang yang mencurigakan.
Imbauan ini secara khusus ditujukan kepada keluarga yang memiliki anggota lanjut usia agar tidak membiarkan mereka menerima tamu asing sendirian.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan orang mencurigakan,” tutup Mauldi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis kepercayaan masih marak terjadi, terutama di lingkungan permukiman yang relatif sepi dan rentan. Polisi berharap penangkapan pelaku dapat mencegah jatuhnya korban baru serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Bangka. (Sumber : Suara Riau Pos, Editor : KBO Babel)













