Dulu Menahan Tersangka, Kini Padeli Jadi Tahanan Kasus Korupsi Baznas

Eks Kajari Bangka Tengah Padeli Pakai Rompi Pink, Kini Ditahan Kejagung

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Nasib mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng), Padeli, berbalik drastis. Sosok yang selama ini dikenal memimpin penegakan hukum dan memerintahkan penahanan para tersangka, kini justru harus merasakan hal sebaliknya. Padeli resmi ditahan dan disarungkan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jum’at (26/12/2025)

Penahanan Padeli dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan penetapan status tersangka, jabatan Padeli sebagai jaksa struktural pun otomatis berakhir, setidaknya untuk sementara waktu, hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

banner 336x280

“Saat ini yang bersangkutan langsung diberhentikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, singkat.

Penahanan Padeli sekaligus kembali menyeret nama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke sorotan nasional. Meski perkara yang menjeratnya berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi saat Padeli menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, penetapan status tersangka justru terjadi ketika ia menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah.

Dalam dua tahun terakhir, Babel kerap menjadi perhatian publik nasional akibat berbagai kasus hukum berskala besar. Provinsi yang dikenal dengan julukan Negeri Serumpun Sebalai ini sebelumnya terseret pusaran perkara dugaan korupsi timah senilai Rp300 triliun yang mengguncang Indonesia. Di penghujung 2025, dua pejabat yang memiliki keterkaitan dengan Babel kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Padeli, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Rentetan kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas pejabat publik yang berkaitan dengan Babel.

Padeli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurut Anang Supriatna, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta barang bukti lainnya. Tersangka P dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Padeli diduga bersama seorang pihak lain berinisial SL menilap uang sekitar Rp840 juta. Kasus tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021–2024, yang saat itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel telah menetapkan SL (40) sebagai tersangka. SL merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan SL sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. SL diamankan oleh tim Intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan kepada penyidik Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, SL diduga menerima uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetorkan secara utuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, dari total dana yang dikuasai, penyidik menemukan adanya selisih sebesar Rp840 juta yang tidak disetorkan.

“SL hanya menyetor Rp1,115 miliar, sementara sisanya tidak disetorkan sebagaimana ketentuan,” ungkap Didik.

Didik menegaskan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk mereka yang diduga berperan dalam menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara. Total kerugian negara dalam perkara Baznas Enrekang ini disebut mencapai Rp16,6 miliar.

Penahanan Padeli memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik dan praktisi hukum. Apakah dalam perkara ini Padeli bertindak sendiri, atau ada pihak lain dari internal kejaksaan yang turut terlibat? Mengingat posisinya saat itu sebagai Kajari, dugaan adanya keterlibatan pihak lain menjadi isu yang sulit dihindari.

Publik juga menanti apakah Padeli akan membuka peran pihak-pihak lain dalam perkara ini. Penanganan kasus oleh Jampidsus Kejagung diharapkan mampu mengungkap fakta secara transparan dan menyeluruh, sekaligus menjadi bukti komitmen institusi Adhyaksa dalam membersihkan internal dari praktik korupsi.

Kini, rompi pink yang selama ini identik dengan para tersangka korupsi menjadi simbol ironi bagi Padeli. Dari penegak hukum, ia beralih menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berlaku tanpa pandang jabatan dan kedudukan. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *