e-Catalog Ventilator RSUD Babel Dipertanyakan, Dua Versi Antara Sumber Internal dan Klarifikasi RSUD

Di Balik Proyek Ventilator Rp5 Miliar RSUD Babel: Isu Fee, Perantara Orang Dekat, dan Relasi PPK–Kontraktor

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Proyek pengadaan ventilator untuk RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar kembali menjadi sorotan publik. Di balik mekanisme pengadaan yang secara administratif tercatat melalui sistem e-Catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), muncul dugaan praktik tak wajar yang menyeret isu fee proyek, perantara orang dekat pejabat, hingga relasi personal antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana. Selasa (3/2/2026)

Informasi mengenai dugaan tersebut diperoleh dari sumber tertutup yang mengaku mengetahui secara langsung proses pengadaan ventilator di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu. Kepada redaksi, sumber tersebut mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai fee proyek dan diduga diterima oleh seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Babel melalui perantara orang dekatnya yang berinisial A.

banner 336x280

“Fee proyek ventilator itu Rp500 juta. Disalurkan melalui orang dekat pejabat tersebut,” ujar sumber itu, Selasa (27/1/2026).

Menurut penuturan sumber yang sama, dugaan praktik tak wajar tersebut tidak hanya berkaitan dengan aliran dana, tetapi juga menyangkut substansi pengadaan alat medis. Ia menyebutkan bahwa ventilator yang didatangkan sempat menuai persoalan karena dinilai tidak sesuai dengan permintaan dan kebutuhan medis para dokter di RSUD.

“Awalnya pencairan anggaran tidak bisa dilakukan karena ventilator yang datang tidak sesuai permintaan dokter. Namun kemudian dipaksakan untuk tetap dicairkan,” ungkapnya.

Proyek pengadaan ventilator tersebut diketahui dilaksanakan pada tahun anggaran 2024/2025 dengan nilai kontrak di atas Rp5 miliar. Sebagai proyek pengadaan alat kesehatan strategis, ventilator memiliki fungsi vital dalam pelayanan medis, khususnya bagi pasien dengan gangguan pernapasan berat. Karena itu, kesesuaian spesifikasi alat dengan kebutuhan medis menjadi aspek krusial yang seharusnya tidak bisa ditawar.

Selain persoalan spesifikasi dan dugaan fee, sumber tertutup juga mengungkap adanya dugaan relasi personal antara pihak kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Relasi tersebut disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

“Kontraktornya diduga masih ada hubungan keluarga dengan PPK proyek,” kata sumber tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni independensi, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan. Dalam regulasi pengadaan pemerintah, relasi keluarga antara pihak pengambil keputusan dan penyedia barang/jasa merupakan salah satu bentuk konflik kepentingan yang dilarang karena dapat memengaruhi objektivitas dan keadilan proses pengadaan.

Namun, tudingan tersebut tidak berdiri tanpa bantahan. Menyusul beredarnya pemberitaan di sejumlah media, manajemen RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan klarifikasi resmi. Dalam surat tertulis yang disampaikan kepada redaksi, pihak rumah sakit secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada institusi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Tidak terdapat keterlibatan, hubungan kerja sama, maupun afiliasi dalam bentuk apa pun antara pihak rumah sakit dengan nama, individu, atau pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan media,” tulis manajemen RSUD dalam klarifikasinya.

Manajemen RSUD juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan ventilator dilakukan secara institusional melalui sistem e-Catalog LKPP, sesuai dengan ketentuan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka menekankan bahwa proses tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Terkait isu fee proyek dan dugaan gratifikasi, pihak RSUD menyampaikan bantahan tegas. Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa tidak ada laporan, temuan, maupun bukti yang menunjukkan adanya praktik gratifikasi atau pemberian imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak terdapat gratifikasi, laporan, maupun temuan terkait adanya fee, imbalan, atau bentuk gratifikasi apa pun yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis manajemen RSUD.

Pihak rumah sakit juga menyatakan tidak memiliki informasi atau data yang mendukung dugaan adanya praktik “bermain proyek”, penyalahgunaan wewenang, ataupun konflik kepentingan dalam pengadaan ventilator tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Situasi ini menempatkan publik pada dua versi informasi yang saling berhadapan. Di satu sisi, sumber internal proyek mengungkap dugaan aliran dana ratusan juta rupiah, pemaksaan pencairan anggaran meski spesifikasi alat dipersoalkan, serta relasi personal antara kontraktor dan pejabat kunci proyek. Di sisi lain, manajemen RSUD membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat Pemprov Babel yang namanya disebut-sebut dalam informasi sumber tertutup tersebut. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak-pihak terkait, termasuk PPK proyek dan pejabat yang diduga menerima fee.

Dalam konteks pengadaan alat kesehatan bernilai miliaran rupiah, persoalan ini tidak semata-mata soal kelengkapan administrasi atau kepatuhan prosedural di atas kertas. Lebih dari itu, pengadaan ventilator menyangkut penggunaan uang publik dan keselamatan pasien yang menjadi tujuan utama layanan kesehatan.

Apakah anggaran tersebut sepenuhnya digunakan demi kepentingan medis dan keselamatan pasien, atau justru sebagian mengalir ke kantong-kantong yang seharusnya steril dari kepentingan pribadi dan relasi kekuasaan, menjadi pertanyaan yang menuntut jawaban transparan.

Redaksi akan terus menelusuri dan mendalami dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pengadaan ventilator RSUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sebagai bagian dari komitmen pengawasan publik. (Sumber : Triasberita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *