Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Singgung Peran Jokowi dalam Kasus Impor Gula

Jokowi Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bongkar Perintah Presiden di Persidangan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Peran Jokowi dalam kasus tersebut diungkap langsung oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, saat bersaksi di persidangan. Rabu (23/7/2025)

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025), Tom Lembong yang kini berstatus sebagai terdakwa diperiksa sebagai saksi mahkota untuk eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), salah satu terdakwa lain dalam perkara ini. Di hadapan majelis hakim, Tom Lembong akhirnya “bernyanyi” dan mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan pihak-pihak yang lebih tinggi dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

banner 336x280

Tom mendapat kesempatan panjang untuk memberikan keterangan dari sudut pandangnya sendiri. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan awal mula penugasan pembentukan stok dan pengendalian harga gula nasional. Menurutnya, langkah membuka keran impor dan melakukan operasi pasar gula bukanlah inisiatif pribadi atau kebijakan sepihak Kementerian Perdagangan, melainkan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi.

“Awal mula kami membuka keran impor dan operasi pasar gula berasal dari perintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo,” ungkap Tom di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan bahwa pada kurun Agustus sampai September 2015, pemerintahan Jokowi menghadapi gejolak harga bahan pangan yang cukup signifikan. Presiden kemudian memprioritaskan sektor perdagangan untuk memastikan harga komoditas bahan pokok dapat dikendalikan dan tidak memberatkan masyarakat.

“Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” kata Tom.

Tom menjelaskan bahwa perintah tersebut disampaikan Jokowi melalui sidang kabinet serta beberapa pertemuan bilateral. Selain itu, ia mengaku beberapa kali dihubungi langsung oleh Presiden melalui sambungan telepon. Menurutnya, Jokowi kerap menanyakan perkembangan upaya stabilisasi harga pangan, termasuk gula, yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

“Presiden menanyakan perkembangan upaya mengendalikan harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya. Beliau biasa menelepon menteri melalui ajudannya, kadang-kadang telepon dilakukan saat tengah malam,” beber Tom.

Tidak hanya melalui telepon, Tom menyebut dirinya juga beberapa kali dipanggil untuk bertemu empat mata dengan Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi dikatakan membahas langsung persoalan perdagangan nasional, termasuk strategi pengendalian harga pangan.

“Saya biasanya berbincang langsung, termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden saat itu sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan,” ungkapnya.

Meski demikian, Tom menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam penunjukan delapan perusahaan swasta yang kemudian menjadi importir gula. Ia menyebut penunjukan tersebut merupakan kewenangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan berada di luar yurisdiksi Kementerian Perdagangan.

“Itu adalah keputusan manajemen PT PPI. Kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,” jelas Tom.

Menurutnya, jika ada kementerian yang memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam urusan PT PPI, maka kementerian tersebut adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena PT PPI merupakan perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Terbukti Bersalah

Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan,” sambungnya.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan dan pledoi yang diajukan Tom. Meski demikian, pledoi tersebut pada akhirnya ditolak oleh JPU karena dinilai tidak relevan dan tidak menghapus kesalahan terdakwa.

Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menyebut, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Hal tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025).

Selain merugikan negara, Tom juga didakwa memperkaya diri sendiri dan 10 pihak lainnya dengan menerbitkan perizinan impor gula periode 2015-2016. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *