
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dikenal dengan sebutan kasus tanam pisang tumbuh sawit di Bangka Belitung memasuki babak akhir jilid pertama. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang telah mengeksekusi empat dari lima terdakwa setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari lima terpidana, hanya satu nama yang masih buron, yakni H Marwan, yang kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO). Rabu (28/1/2026)
Kasus ini menyeret pengusaha dan sejumlah pejabat birokrasi kehutanan, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 24 miliar. Para terpidana yang telah dieksekusi masing-masing adalah Ari Setioko selaku bos PT Narina Keisha Imani (NKI), serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan bertahap mengikuti turunnya putusan MA terhadap masing-masing terdakwa.
“Setelah vonis MA turun pertama kepada terdakwa PNS Dicky Markam dan Bambang Wijaya, mereka langsung kami eksekusi. Kemudian vonis turun lagi kepada tiga terdakwa lainnya, yaitu Ari Setioko, H Marwan, dan Ricki Nawawi,” kata Fariz kepada Babel Pos, Selasa (27/1).
Ia menambahkan, pada akhir 2025 lalu, pihak kejaksaan telah melaksanakan eksekusi terhadap Ricki Nawawi dan Ari Setioko. Keduanya dinilai kooperatif karena secara sukarela mendatangi Kantor Kejari Pangkalpinang untuk menjalani eksekusi hukuman.
“Untuk dua terdakwa, Ricki Nawawi dan Ari Setioko, mereka kooperatif dengan mendatangi langsung kantor kejaksaan,” ujar Fariz.
Berbeda dengan para terpidana lainnya, H Marwan hingga kini tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Menurut Fariz, tim jaksa telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada H Marwan agar bersikap kooperatif menjalani putusan pengadilan. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.
“H Marwan sudah tiga kali kami surati agar kooperatif, tetapi sikapnya tidak seperti terdakwa lain. Oleh karena itu, saat ini statusnya kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Fariz.
Terkait kemungkinan adanya pengembangan penyidikan baru dalam perkara ini, Fariz menyebutkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kejari Pangkalpinang, kata dia, saat ini hanya bertindak sebagai eksekutor terhadap para terdakwa yang telah diputus bersalah secara inkrah.
“Satu-satunya yang tersisa saat ini masih H Marwan. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif atas status hukum yang telah inkrah ini,” ucapnya.
Berdasarkan surat putusan yang diterima tim jaksa eksekutor pada 13 November 2025 dengan Nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 juncto Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terpidana. Ari Setioko divonis pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.750.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Sementara itu, Ricki Nawawi divonis pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dicky Markam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Adapun Bambang Wijaya divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa H Marwan yang kini berstatus DPO, MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Para terpidana dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara ini sebelumnya sempat menuai perhatian luas publik karena pada tingkat Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, majelis hakim memutus bebas para terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan M. Takdir, pada 29 April, memvonis bebas para terdakwa dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, seluas sekitar 1.500 hektare pada periode 2017 hingga 2023.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair. Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Namun demikian, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan terbukti sebagai tindak pidana perambahan hutan. Putusan ini kemudian diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa. Ari Setioko dituntut pidana penjara selama 16 tahun, sementara H Marwan dituntut 14 tahun penjara. Tiga ASN yang disebut sebagai anak buah H Marwan, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi, dituntut masing-masing 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420.950,25. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Ari Setioko terancam pidana penjara tambahan selama 8 tahun.
Selain itu, JPU menuntut pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Ari Setioko, serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.
Dengan telah dieksekusinya empat terpidana, Kejari Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Fokus utama saat ini adalah memburu dan mengeksekusi H Marwan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan sepenuhnya dan kepastian hukum benar-benar terwujud. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)















