Enam Perusahaan Sawit Diduga Beroperasi Tanpa HGU, PT SNS Milik Juliana Lian Disinyalir Merambah Hutan

PT SNS dan Lima Perusahaan Sawit Lain Diduga Langgar Hukum, Merambah Kawasan Hutan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Bisnis kelapa sawit menjadi salah satu sektor andalan Indonesia, negara penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Kesuksesan di sektor ini membawa sejumlah pengusaha sawit masuk daftar orang terkaya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, di balik itu, muncul dugaan pelanggaran serius terkait legalitas operasional perusahaan sawit. Senin (9/6/2025)

Di Kabupaten Bangka Tengah, dari 11 perusahaan sawit yang terdaftar, enam di antaranya diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Salah satu perusahaan tersebut adalah PT SNS milik Juliana Lian yang diduga merambah kawasan hutan di Desa Kemingking dan Desa Munggu. Informasi ini mencuat pada Minggu, 8 Juni 2025.

banner 336x280

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dikabarkan akan turun langsung ke Provinsi Bangka Belitung untuk memeriksa ribuan hektare perkebunan yang beroperasi tanpa izin resmi. Data yang dihimpun dari berbagai sumber mencantumkan enam perusahaan sawit berikut yang diduga melanggar aturan:

  1. PT SNS atas nama Juliana Lian dengan luas 5.826,50 hektare.
  2. CV MAL atas nama Thamron alias Aaon dengan luas 752 hektare.
  3. PT MHL atas nama Rudy Chandra dengan luas 1.191,59 hektare.
  4. PT AM atas nama AN dengan luas 456,26 hektare.
  5. PT MSJ atas nama Markus Amin dengan luas 681,61 hektare.
  6. PT HBIGL atas nama Desi Trisnawati dengan luas 211,5 hektare.

Menyikapi dugaan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini, SH, MH, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 14.43 WIB. Tim media juga masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Juliana Lian sebagai pemilik PT SNS.

Sementara itu, Ka. KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah, berjanji akan menindaklanjuti laporan ini.

“Terima kasih informasinya. Akan kami kroscek ke lokasi secepatnya,” ujar Mardiansyah melalui sambungan telepon dilansir dari Catatan-Merah.com.

Kasus ini menyoroti masalah serius dalam tata kelola perkebunan di Bangka Tengah. Dugaan pengelolaan ribuan hektare tanpa HGU tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan. Kawasan hutan yang dirambah dikhawatirkan kehilangan fungsi ekologisnya, terutama di tengah tekanan perubahan iklim.

Langkah cepat dan tegas pemerintah serta penegak hukum sangat dinantikan, mengingat dampak kerusakan yang ditimbulkan bisa meluas. Penanganan yang efektif akan menjadi preseden penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih baik di masa depan. (Sumber: Catatan Merah, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *