Endang Pristiwati, Koruptor Rp2 Miliar, Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron dengan Modus Ganti Identitas

Endang Pristiwati, Koruptor Rp2 Miliar, Gunakan Uang untuk 'Gandakan' Kekayaan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Lampung) – Setelah delapan tahun melarikan diri, mantan teller bank pelat merah, Endang Pristiwati (56), akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Endang merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar yang selama ini dikenal lihai menghindari kejaran hukum dengan berbagai modus, termasuk mengganti identitas hingga empat kali. Kamis (8/5/2025)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa Endang ditangkap setelah pemantauan intensif dan kerja sama antar-seksi di Kejari. Penangkapan ini dilakukan di Bandar Lampung, lokasi terakhir tempat Endang bersembunyi.

banner 336x280

“Alhamdulillah, setelah pemantauan intensif dan kerja sama lintas seksi, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Alfa, Kamis (8/5/2025).

Modus Pelarian dengan Ganti Identitas

Endang sempat divonis bersalah secara in absentia oleh pengadilan pada tahun 2017. Selama dalam pelarian, ia berpindah-pindah tempat tinggal di berbagai wilayah Pulau Jawa dan Lampung, sambil mengganti identitasnya sebanyak empat kali.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Endang pertama kali mengganti identitasnya menjadi “Widyastuti” saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Pergantian identitas tersebut dibantu oleh sejumlah pihak yang kini sedang dalam proses penyelidikan. Setelah itu, ia berpindah ke Wonosobo, Pesawaran, dan akhirnya kembali ke Bandar Lampung.

“Dia mengaku menggunakan nama yang sama, tapi beda alamat di setiap daerah. Ini jadi bagian strateginya mengelabui petugas,” ujar Alfa.

Uang Korupsi untuk Praktik Spiritual

Dalam pemeriksaan lanjutan, fakta mencengangkan terungkap. Endang mengaku sebagian uang hasil korupsinya digunakan untuk praktik spiritual dengan tujuan menggandakan uang.

“Itu pengakuannya saat ditanya uang hasil korupsi digunakan untuk apa. Katanya digandakan melalui dukun spiritual,” terang Alfa.

Kasus ini bermula saat Endang masih menjabat sebagai teller di sebuah bank pelat merah Cabang Bandar Jaya. Ia menyalahgunakan jabatannya untuk menggelapkan dana nasabah hingga mencapai Rp2 miliar. Setelah aksinya terungkap, Endang menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Masyarakat diingatkan untuk tidak membantu pelarian buronan. Alfa menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti membantu buronan, baik dengan menyembunyikan keberadaan mereka maupun memalsukan identitas, akan dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Memberi bantuan kepada buron, baik menyembunyikan maupun memalsukan identitas, merupakan tindak pidana. Kami imbau masyarakat tidak terlibat dalam pelanggaran hukum ini,” pungkasnya.

(Sumber: Liputan6, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *