KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026), saksi dari internal Blueray Cargo Group membeberkan adanya percakapan berkode, penggunaan istilah khusus untuk penyiapan uang, hingga mekanisme pengiriman amplop berisi uang kepada pimpinan perusahaan. Rabu (15/7/2026)
Perkara ini merupakan hasil pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa tiga mantan pejabat DJBC, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp78,8 miliar yang diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Dugaan pemberian tersebut disebut bertujuan mempermudah proses pengeluaran barang impor yang ditangani perusahaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting, yakni HRD PT Blueray Cargo Viny Liverie Lie dan asisten pribadi John Field, Yohanes Setiawan.
Chat “Wkwk” Jadi Awal Terkuaknya Dugaan Permintaan Uang
Salah satu fakta yang menyita perhatian dalam persidangan adalah isi percakapan WhatsApp antara Viny dan Yohanes. Dalam komunikasi tersebut terdapat pembahasan mengenai “BC Pusat” yang disertai tulisan “Wk-wk”.
Jaksa kemudian mendalami maksud percakapan tersebut. Saat ditanya di hadapan majelis hakim, Viny mengakui bahwa tulisan “Wk-wk” merupakan candaan yang muncul karena dirinya menganggap kembali ada permintaan uang dari pihak yang disebut dengan kode “BC”.
“Tadi ada komunikasi yang ‘Wk-wk’ di belakangnya dengan Pak Yohanes. Dan di situ juga tadi kaitannya dengan BC Pusat. Saksi memahami minta uang lagi?” tanya jaksa.
“Iya, itu hanya anggapan saya saja,” jawab Viny.
Viny juga mengaku pemahaman tersebut muncul berdasarkan pengalaman sebelumnya serta informasi yang pernah disampaikan langsung oleh John Field.
Jaksa kemudian kembali memperdalam alasan mengapa dirinya langsung mengaitkan kode “BC” dengan persoalan uang.
“Apa yang membuat saksi jadi bisa paham BC ini selalu identik?” tanya jaksa.
“Masalah uang,” jawab Viny.
“Masalah uang, menyiapkan uang?”
“Iya, ada permintaan,” lanjutnya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian dugaan praktik suap yang tengah diusut KPK.
Terungkap Kode “Sales 2”, “Biru”, hingga BC1-BC4
Persidangan juga mengungkap adanya penggunaan sejumlah kode internal dalam proses penyiapan uang.
Menurut Viny, seluruh kode tersebut diperkenalkan langsung oleh John Field.
Saat dimintai penjelasan mengenai kode lain yang identik dengan Bea Cukai, Viny menyebut istilah “Sales 2” dan “Biru”.
Ia menjelaskan, John Field pernah memanggil dirinya ke kantor perusahaan di kawasan Mangga Besar 8, Jakarta, untuk menjelaskan penggunaan kode-kode tersebut sekaligus memberikan instruksi agar menyiapkan sejumlah uang.
Setelah uang tersedia, John Field disebut memerintahkan agar uang tersebut ditukarkan terlebih dahulu ke mata uang dolar Singapura.
Selain itu, dalam proses administrasi internal juga digunakan kode-kode yang dituliskan pada amplop, seperti BC1, BC2, BC3, hingga BC4.
“Awal mulanya kode amplop diperintahkan oleh Pak John,” kata Viny di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, penyiapan uang dilakukan sedikitnya tujuh kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total nilai sekitar Rp61,74 miliar.
Meski demikian, Viny mengaku tidak mengetahui dasar penentuan nominal uang yang harus dipersiapkan.
“Saya tidak tahu penentuan jumlah uang. Karena sudah diberikan dari Pak John,” ujarnya.
Ia juga mengaku hanya menjalankan instruksi untuk membagi uang ke dalam beberapa amplop sesuai kode yang telah ditentukan.
“Saya hanya diminta menyiapkan saja,” katanya.
Goodie Bag Berisi Amplop Uang
Kesaksian berikutnya datang dari Yohanes Setiawan yang merupakan asisten pribadi John Field.
Dalam persidangan, Yohanes mengaku beberapa kali menerima titipan berupa goodie bag yang telah berisi amplop dari Viny.
Menurut Yohanes, goodie bag tersebut kemudian diminta untuk diserahkan kepada John Field.
“Bu Viny kasih goodie bag dan amplop ini, bawain buat Ko John, katanya suruh titip kamu,” ujar Yohanes saat memberikan kesaksian.
Yohanes mengaku dirinya sempat memotret amplop tersebut sebelum diserahkan kepada atasannya.
Ia beralasan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena membawa uang dalam jumlah besar.
“Karena masalah uang. Saya kan bawa uang ini. Jadi, foto dulu ini, takutnya duitnya hilang,” katanya.
Ia memastikan amplop yang dibawanya memang telah berisi uang.
Namun demikian, Yohanes menegaskan dirinya tidak mengetahui isi pembicaraan maupun tujuan penggunaan uang tersebut.
Antar John Field ke Kantor Bea Cukai
Dalam kesaksiannya, Yohanes juga mengaku beberapa kali mengantar John Field menuju kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah ikut masuk ke dalam gedung.
“Saya ikut cuma nunggu di parkiran, tidak masuk, Pak,” ujarnya.
Menurut Yohanes, sejak sekitar Oktober 2025 mekanisme penyerahan uang mengalami perubahan.
Jika sebelumnya John Field disebut menyerahkan sendiri, selanjutnya proses tersebut dialihkan kepada dua pegawai lain bernama Dedy dan Andri.
Jaksa masih mendalami peran kedua nama tersebut dalam rangkaian dugaan pemberian suap kepada pejabat Bea dan Cukai.
Jaksa Minta Semua Pihak Berkata Jujur
Dalam opening statement persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Takdir Suhan juga menyampaikan pesan kepada para terdakwa maupun pihak-pihak yang akan memberikan kesaksian.
Ia mengutip judul lagu legendaris Broery Marantika berjudul Jangan Ada Dusta di Antara Kita sebagai pengingat pentingnya kejujuran dalam proses hukum.
“Khusus terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan semoga menjadi secercah renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris Broery Marantika, ‘Jangan Ada Dusta di Antara Kita’, dengan makna terdalam untuk saling berlaku jujur satu sama lain,” ujar Takdir.
Jaksa berharap seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka sehingga proses pembuktian berjalan objektif.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi maupun menghambat jalannya persidangan.
KPK Siapkan Puluhan Saksi dan Ratusan Barang Bukti
Dalam perkara ini, KPK menyatakan telah menyiapkan sekitar 40 orang saksi, dua orang ahli, serta sedikitnya 382 barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
Selain dokumen dan barang bukti fisik, jaksa juga akan menghadirkan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan proses penyiapan hingga penyerahan uang.
Seluruh bukti tersebut akan dipaparkan secara bertahap dalam agenda persidangan berikutnya.
Dakwaan Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut tiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang tunai senilai Rp61,74 miliar.
Selain uang tunai, mereka juga diduga menerima fasilitas hiburan serta berbagai barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,84 miliar.
Dengan demikian, total nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp63,58 miliar.
Tidak hanya itu, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC senilai Rp15,22 miliar.
Secara keseluruhan, nilai suap, gratifikasi, fasilitas hiburan, dan barang mewah yang diduga diterima mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Khusus terdakwa Orlando Hamonangan, jaksa juga mengajukan dakwaan tambahan berupa penerimaan gratifikasi lain senilai Rp8,1 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan kepabeanan.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh dugaan praktik suap yang disebut melibatkan pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta dalam pengurusan kegiatan impor. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















